Kejari Kota Batu Ikut Kawal Pengelolaan Dana Desa

Kejari Kota Batu memberikan sosialisasi pengelolaan dana desa. Hal ini sebagai bentuk pencegahan menutup celah terjadinya perkara hukum. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Dana desa menjadi instrumen agar membawa dampak peningkatan ekonomi masyarakat. Tentu saja penggunaannya harus tepat sasaran dan akuntabel. Pengawasan dan pendampingan diperlukan agar tak berujung perkara hukum.

Berdasar hal itu, Kejari Kota Batu berkeliling mengunjungi seluruh pemdes Kota Batu. Pihak kejaksaan memberikan pendampingan berkaitan dengan pengelolaan dana desa agar tak terjerat tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan, edukasi pengelolaan dana desa sangat penting diketahui oleh perangkat desa. Langkah itu juga sebagai upaya pencegahan agar meminimalisir potensi penyimpangan.

“Desa-desa banyak yang mengalami permasalahan. Salah satu masalah itu adalah munculnya tindak pidana korupsi. Diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Edi.

Baca juga:
Sukses di Samarinda, Kopiria Buka Cabang ke-32 di Malang

Jumlah TKI/PMI dari Warga Kabupaten Malang Meningkat

Buka Toko Besar di Malang, Tuku Kopi Bawa Konsep Unik

Pemkab Malang Proyeksikan Surplus Beras 96.848 Ton

Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan mulai dari level paling bawah, yaitu pemerintahan desa. Dengan demikian bisa terwujud masyarakat desa yang sadar hukum serta dapat meningkatkan tatanan pemerintahan yang baik.

“Dalam pencegahan korupsi DD masyarakat juga bisa turut berpartisipasi. Sehingga tujuan dari DD untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa bisa tercapai,” katanya.

Baca juga:
Beri Layanan Bantuan Hukum, Kejari Batu Jalin Kerja Sama dengan Seluruh Pemdes

Pulihkan Kerugian Negara Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Himpun Rp873 Juta dari 13 WP

Pertama Kali, Kejari Batu Wujudkan Keadilan Restoratif atas Perkara Penganiayaan

Selain memberi edukasi perihal penyelewengan DD, Kejari juga memberikan edukasi terkait peran jaksa pengacara negara (JPN) dalam sengketa tata usaha negara. JPN memiliki kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah.

“Kami juga memberikan edukasi perihal restorative justice (RJ). Untuk memberi pencerahan kepada masyarakat RJ itu seperti apa,” imbuh dia.

Edi menjelaskan, RJ yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu, Wiweko mengapresiasi dengan adanya penyuluhan hukum itu. Karena dengan adanya program tersebut pihaknya mendapat ilmu baru serta pendampingan. Sehingga dapat lebih memahami peraturan yang dijalankan oleh undang-undang.

“Dengan adanya program ini kami berharap pemerintah desa di Kota Batu, bisa lebih mandiri dalam mengelola anggaran. Sehingga apa yang diharapkan bisa sesuai dan tepat sasaran,” pungkasnya.(end)