Beri Layanan Bantuan Hukum, Kejari Batu Jalin Kerja Sama dengan Seluruh Pemdes

Kajari Batu, Agus Rujito (kedua kiri) dan Ketua APEL, Wiweko menandatangani nota kesepahaman bantuan hukum bidang datun. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu menjalin kerja sama dengan seluruh pemdes Kota Batu. Kerja sama berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

Kajari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, kerja sama meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian bantuan hukum. Utamanya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah desa. Bantuan hukum meliputi, pertimbangan, penegakan hingga tindakan hukum.

Ruang lingkup kerja sama meliputi kegiatan koordinasi, optimalisasi dan harmonisasi pertukaran data informasi. Serta kegiatan pemdes berkaitan penyelesaian sengketa hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga untuk pendampingan mengantisipasi penyimpangan anggaran.

Baca juga: UNODC Puji Kehadiran Pondok Seduluran Kejari Batu

Baca juga: Tahap Pra Penuntutan, Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB 2020 Tersisa Rp125 Juta

Baca juga: Kejari Batu Bakal Luncurkan Aplikasi Konsultasi Hukum Gratis

“Pemdes memiliki hak mendapat bantuan hukum Kejari Batu dalam bidang datun. Serta pemdes wajib memfasilitasi di Rumah Restoratif Justice Pondok Seduluran,” ujar Rujito usai penandatanganan nota kesepakatan Kejari dan seluruh kades Kota Batu (Selasa, 25/10).

Baca juga: PSD 2023-2026, Teruskan Program Prioritas RPJMD yang Tersendat

Baca juga: Penerimaan Pembiayaan Daerah Tutup Celah Defisit, Penyertaan Modal Perumdam Among Tirto Dihentikan

Baca juga: Produksi Susu Sapi Perah Menurun Dampak PMK, Peternak Merugi

Sebanyak 19 Kades di kota ini yang ikut menandatangani MoU dengan Kajari. Diharapkan para kades ini bisa memanfaatkan pelayanan dan kerja sama yang ada dalam nomenklatur MoU yang telah disepakati. Untuk itu Kajari meminta para kades untuk tak segan ataupun ragu berkonsultasi hukum ketika menemui kebijakan ataupun masalah lain yang berkaitan dengan hukum.

Dengan demikian maka upaya agar para kades bisa terhindar dari jeratan hukum perdata dan tata usaha negara bisa direalisasikan. Apalagi, hampir semua desa di kota ini berbentuk Desa Wisata atau minimal memiliki badan usaha milik desa (BUMDes).

Karena itu dalam pengembangan BUMDes ini jangan sampai para kades ataupun pemdes membuat kebijakan penggunaan aset ataupun anggaran milik desa menyalahi regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami juga mendorong dengan mengoptimalkan BUMDes di kota Batu terus aktif dalam melakukan pemulihan ekonomi,” harap Agus.

Baca juga: Arema Nyatakan Sikap Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan dan Transformasi Sepak Bola Indonesia

Baca juga: Wisuda ke-59 Polinema, Kukuhkan 926 Wisudawan

Baca juga: Buka Sosialisasi DBHCHT, Sutiaji: Penting untuk Cover Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara, Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) Kota Batu sangat merespon postifi dengan apa yang ditawarkan sekaligus telah dikerjasamakan dengan Kejari.

Ketua APEL Batu, Wiweko mengatakan, MoU ini juga telah menjadi harapan para kades sejak lama.

“Namun karena adanya kesibukan kami terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19 maka bentuk kerja sama ini baru bisa kita realisasikan sekarang,” ujar Wiweko.

Pria yang juga Kepala Desa Oro Oro Ombo ini mengatakan dengan MoU ini maka pihaknya akan lebih mengoptimalkan peran dari Kasie Kaur yang ada di setiap pemdes dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan yang ada di desa.

“Dan dengan adanya MoU ini kami tidak akan ragu lagi untuk mengkonsultasikan penggunaan anggaran ketika ditemukan adanya keraguan,” tandas Wiweko.(end)