MALANGVOICE – Kejari Kota Batu membentuk Pondok Seduluran yang tersebar di 24 desa/kelurahan. Pondok Seduluran ini untuk mendukung terwujudnya program keadilan restoratif.
Langkah hukum ini mengedepankan rekonsiliasi mengarah pada upaya kekeluargaan, sehingga tak melulu berorientasi pada proses hukum pidana.
Manager United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Collie F Brown mengapresiasi keberadaan Pondok Seduluran yang diinisiasi Kejari Batu. Menurutnya, meski Kota Batu terbilang kecil namun mampu melakukan lompatan besar untuk Indonesia melalui Pondok Seduluran yang didirikan secara merata di seluruh desa/kelurahan.
“UNODC mendukung sepenuhnya dan akan mengumumkan ke dunia bahwa Kota Batu memiliki program bagus Pondok Seduluran. Kami mendukung, Kajari Batu mempromosikan keadilan restoratif ke masyarakat,” ujar Collie saat melakukan kunjungan ke Balai Desa Junrejo, Kota Batu (Senin, 10/10).
Baca juga : Pondok Seduluran, Ruang Kekeluargaan Agar Tak Berujung Pidana
Sebetulnya pendekatan keadilan restoratif bukan suatu hal yang baru. Namun, upaya hukum non litigasi ini diadaptasi sesuai kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat. Sehingga dibutuhkan pula langkah kolaboratif bersama pihak terkait untuk mengantisipasi munculnya konflik di masyarakat. Serta membuka peluang bagi semua orang agar mendapatkan keadilan di luar persidangan.
“Dalam proses restorative justice ada pencegahan dan pemulihan. Yakni pencegahan tindak pidana yang dilakukan seseorang dan juga pemulihan terhadap pelaku maupun korban,” imbuh dia.
Kajari Batu, Agus Rujito menyampaikan Pondok Seduluran merupakan bentuk pembaharuan hukum. Sehingga ditemukan solusi bersama melalui upaya rekonsiliasi melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya keadilan yang diharapkan semua pihak.
Baca juga : Pertama Kali, Kejari Batu Wujudkan Keadilan Restoratif atas Perkara Penganiayaan
“Pendirian dan pemanfaatan.Pondok Seduluran di tiap desa/kelurahan, membawa Kejari Batu memperoleh penghargaan dari Kejagung RI. Meraih peringkat ketiga terbanyak dalam hal ruma restorative justice dan paling intensif tingkat Kejari se-Indonesia,” ungkap dia.
Disematkannya nama Pondok Seduluran mengusung sebuah harapan terjalinnya persaudaran melalui pendekatan keadilan restoratif. Hingga saat ini sudah dua kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Yakni kasus penganiayaan yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Punten dan kasus pencurian yang diselesaikan di Pondok Seduluran Desa Junrejo.
Baca juga : Kejari Batu Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Ranmor
Pembentukan Pondok Seduluran juga disertai dengan pelaksanaan program demi program yang diharapkan dapat mewujudkan cita-cita. Yakni sebagai tempat konsultasi hukum, sarana menambah wawasan bagi masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum, dan sebagai wadah untuk bertukar pikiran antar masyarakat.
“Terpenting dengan didirikannya Pondok Seduluran ini dapat menjadi tempat menyelesaikan berbagai permasalahan secara cepat dan sederhana. Memanfaatkan perangkat desa sebagai mediator dan jaksa sebagai fasilitator,” pungkasnya.(der)