Pondok Seduluran, Ruang Kekeluargaan Agar Tak Berujung Pidana

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dan Kajari Batu, Agus Rujito mendampingi Kejati Jatim, Mia Amiati meresmikan Pondok Seduluran di Balai Desa Pandanrejo, Kota Batu (Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Upaya rekonsiliasi diprioritaskan dalam penyelesaian perkara tanpa harus melewati proses peradilan. Pendekatan keadilan restorasi (restorative justice) pun dikedepankan yang mengarah pada upaya kekeluargaan, sehingga tak melulu berorientasi pada proses hukum pidana.

Pemulihan hubungan antara korban dan pelaku ini berdasarkan azas kesepakatan. Hal itu juga untuk mengurangi kapasitas di rumah tahananan. Apalagi pemidanaan secara konvensional tak cukup ampuh memberikan efek jera bagi pelaku.

Dengan latar belakang itu, korps adhyaksa menginisiasi terbentuknya Pondok Seduluran. Di Jawa Timur ada 11 kota/kabupaten yang telah membentuk ruang untuk mewujudkan upaya keadilan restorasi yang merupakan bagian dari penegakan hukum. Salah satunya pendirian Pondok Seduluran di Kota Batu yang ditempatkan di Balai Desa Pandanrejo.

Pondok Seduluran di Desa Pandanrejo diresmikan langsung oleh Kajati Jatim, Mia Amiati. Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan untuk menempuh upaya rekonsiliasi pada aspek hukum ini. Antara lain, ancaman hukumannya tak lebih dari lima tahun serta nilai materiil kerugiannya maksimal sebesar Rp 2,5 juta.

“Restorasive justice sebuah perwujudan melaksanakan salah satu prioritas nasional RPJMN 2020-2024. Yakni memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik,” ujar Mia.

Ia mengatakan, selain di Kota Batu, Pondok Seduluran telah didirikan di Mojokerto, Trenggalek, Surabaya, Tulungagung, Biltar hingga Kediri. Dengan dibentuknya ruang rekonsiliasi itu cukup efektif memulihkan perdamaian dan pemulihan di tengah masyarakat.

Menurutnya, jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula. Di tahun 2022 ini, sudah ada 19 kasus dari 23 kasus yang berhasil diselesaikan melalui upaya keadilan restorasi.

“Melalui keadilan restorasi ini bertujuan agar kapasitas rumah tahanan tak membludak. Karena di Jatim kapasitas rutan telah membludak. Orientasinya bukan lagi pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,” papar Mia.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mewakili Pemkot Batu mengapresiasi Kejati Jatim memilih Desa Pandanrejo menjadi salah satu desa restorative justice. “Di Kota Batu, Desa Pandanrejo jadi yang pertama. Untuk desa kedua, kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk memilih desa lain yang ada di Kota Batu,” ujar dia.

Ia menerangkan, restorasi justice merupakan instruksi Kejagung dan dilegetimasi melalui undang-undang. Di sisi lain, Pondok Seduluran bisa menjadi ajang edukasi kepada masyarakat. Selama ini, banyak persoalan-persoalan yang dihadapi di tingkat desa dan sering memunculkan konflik. Hadirnya Pondok Seduluran disebut Punjul bisa menjadi solusi tepat untuk membuat perdamaian.

“Karena setiap masalah itu sebenarnya bisa diatasi dengan komunikasi. Kalau komunikasi dan toleransi sudah dijunjung tinggi, maka permasalahan pasti ada jalan tengahnya,” papar Punjul.

Sementara itu, Kades Pandanrejo, Abdul Manan mengungkapkan kasus yang sering dijumpai di desa adalah persoalan tanah dan hak waris. Pihak desa perlu dilibatkan karena memiliki informasi dan data yang resmi mengenai pertanahan. Ia pun merasa bersyukur dengan adanya pondok tersebut karena telah memiliki fasilitas dalam penyelesaian permasalahan.

“Biasanya diselesaikan di rumah kades, poskamling. Namun saat ini sudah ada fasilitas jadi bisa diselesaikan di pondok itu,” ujar Manan.(der)