Kejari Batu Hentikan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Ranmor

Kejari Batu melaksanakan keadilan restoratif di Pondok Seduluran Desa Junrejo. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu mewujudkan penyelesaian perkara pidana melalui jalur keadilan restoratif. Kali ini penyelesaian secara keadilan restoratif menyangkut perkara pidana pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial MF.

Pelaksanaan keadilan restoratif digelar Kejari Batu di Pondok Seduluran Desa Junrejo pada Selasa (30/8) siang. Diketahui, tersangka merupakan warga Tajinan, Kabupaten Malang yang melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Dusun Jeding, Desa Junrejo pada 19 Juni lalu. Aksinya pun terekam CCTV.

Pria berusia 34 tahun itu, nekat mencuri satu unit motor untuk dijual dan uangnya digunakan untuk menebus motor milik orang tuanya yang digadaikan. Namun belum sempat dijual, tersangka sudah diringkus Sat Reskrim Polres Batu. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga : Pencuri Nekat Gondol Motor di Kota Batu Siang Hari, Pelaku Terekam CCTV

Kajari Batu, Agus Rujito menuturkan, perkara itupun berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur keadilan restoratif. Upaya perdamaian dilakukan pada 18 Agustus di Kejari Batu. Tersangka dan korban sepakat untuk berdamai.

Atas dasar itu, pihak kejaksaan menghentikan penuntutan perkara yang dituangkan dalam surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Batu Batu bernomor : Print 775 /M.5.44/Eoh. 2/08/2022 tertanggal 26 Agustus.

“Tersangka sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Pihak korban juga menerima permintaan maaf tersebut,” ujar dia.

Baca juga : Pondok Seduluran, Ruang Kekeluargaan Agar Tak Berujung Pidana

Rujito menjelaskan, rekonsiliasi diprioritaskan sehingga tak melulu berorientasi pada proses hukum pidana. Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

Baca juga : Pertama Kali, Kejari Batu Wujudkan Keadilan Restoratif atas Perkara Penganiayaan

Ada beberapa pertimbangan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Antara lain tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum. Ancaman pidana yang diperbuat tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

“Surat penghentian penuntutan dapat dicabut apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum. Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan tinggi yang menyatakan pengehentian penuntutan tidak sah” papar dia.(der)