Pertama Kali, Kejari Batu Wujudkan Keadilan Restoratif atas Perkara Penganiayaan

Kejari Batu mewujudkan keadilan restoratif perdana untuk kasus penganiayaan. Tersangka dan korban sepakat berdamai untuk tidak melanjutkan perkara penganiayaan ke ranah hukum. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Dwi Fitakul Nurhada akhirnya bisa bernafas lega. Setelah tindak perkara pidana penganiayaan yang diperbuatnya bisa diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.

Sehingga tidak lagi berlanjut ke jalur hukum. Keadilan restoratif ditempuh Kejari Batu setelah adanya persetujuan dan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selaras dengan hal itu, Kajari Batu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020. Serta SE JAM-Pidum nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan Dwi Fitakul Nurhada selaku tersangka dipertemukan dengan pihak korban. Kedua belah pihak sepakat menandatangani berita acara perdamaian dengan dimediasi JPU Kejari Batu dan penyidik Polsek Bumiaji, Kota Batu.

Baca juga : Pondok Seduluran, Ruang Kekeluargaan Agar Tak Berujung Pidana

“Keadilan restoratif baru kali pertama diwujudkan Kejari Batu,” kata Edi.

Edi mengatakan, Dwi Fitakul Nurhada merupakan tersangka tindak penganiayaan kepada sepupunya bernama Yudi Susanto. Warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu itu dikenakan pasal 351 KUHP ayat (1). Pihak korban pun lapang dada memberi maaf kepada pelaku sehingga penuntutan dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Edi, ada beberapa pertimbangan dikabulkannya upaya pemulihan melalui keadilan restoratif kepada Dwi Fitakul Nurhada. Pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum. Ancaman pidana yang diperbuat tersangka tidak lebih dari 5 tahun.

“Selain itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke permasalahan hukum. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh Edi.(der)