Buka Sosialisasi DBHCHT, Sutiaji: Penting untuk Cover Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Wali Kota Malang, Sutiaji membuka sosialisasi DBHCHT di Savana Hotel. (Deny/MVoice)
Logo Pemkot Malang dan Satpol PP Pemkot Malang.

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Klojen.

Acara sosialisasi ini dibuka Wali Kota Malang, Sutiaji di Savana Hotel, Selasa (25/10) serta dihadiri 150 peserta dari unsur masyarakat mulai LPMK, PKK, karang taruna, serta KIM.

Dalam sambutannya, Sutiaji menjelaskan pentingnya DBHCHT yang dialokasikan untuk Pemkot Malang. Meski jumlahnya tidak banyak, hanya Rp36,142 miliar, namun bisa digunakan untuk cover kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Tersisa Satu Pasien di ICU RS Saiful Anwar Pasca-tragedi Kanjuruhan, Alami Infeksi Rongga Dada

Sosialisasi DBHCHT di Savana Hotel. (Deny/MVoice)

“Goalnya bagaimana mitigasi ketika kita sakit, karena saat ini kesadaran kesehatan masyarakat kita masih lemah. Setiap tahun kami bayarkan Rp250-300 miliar dari APBD itu bayar premi BPJS,” kata Sutiaji.

Dengan adanya DBHCHT itu bisa membantu beban pemerintah dalam mengatasi masalah kesehatan di masyarakat dengan porsi 40 persen.

Selain itu, porsi terbanyak digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50 persen, dan sisanya penegakan hukum 10 persen.

“Penegakan hukum termasuk penertiban yang dilakukan Satpol PP ini. Kami juga libatkan kepolisian dan kejaksaan untuk kawal terus proses ini,” lanjut Sutiaji.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan, sosialisasi ini rutin digelar di tiap kecamatan. Wilayah Klojen merupakan putaran ketiga dan akan terus dilanjutkan sampai akhir tahun.

“November kami adakan di Lowokwaru dan Sukun. Di sini kami juga undang beberapa toko yang kami pantau kemungkinan jual rokok ilegal,” kata Heru.

Wali Kota Malang, Sutiaji didampingi Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono. (Deny/MVoice)

Tujuan sosialisasi ini tak lain adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang aliran DBHCHT. Hal ini agar masyarakat ikut menbantu atau mengawasi sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.

Heru menyebut di Kota Malang sejauh ini belum ditemui produsen rokok ilegal tanpa cukai. Berdasarkan hasil pemantauan anggotanya di lapangan, kebanyakan peredaran rokok ilegal di toko itu berasal dari luar daerah.

“Produksinya dari luar, masuk ke Malang. Rata-rata beredar di pasar. Rokok berpita cukai itu kan juga bisa mengendalikan kadar tar dan nikotin,” ujarnya.

Satpol PP Kota Malang mencatat ada lebih dari 19 titik yang sedang dipantau karena diduga menjual rokol ilegal tanpa cukai. Karena itu dalam waktu dekat akan ada penindakan dengan menggandeng pihak bea cukai.

“Kalau ada toko yang menjual jelas akan diberi sanksi, mulai penyitaan barang sampai pidana sesuai ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai,” tegasnya.

Heru berharap Kota Malang ke depan semakin tertib dalam menggunakan atau konsumsi rokok legal berpita cukai.(der)