Babak Baru Perjuangan Tatik, Bos Sardo Ditahan Polda Jatim

MALANGVOICE – Babak baru perjuangan Tatik Suwartiatun dalam memperjuangkan hak atas harta gono-gini kembali bergulir. Mantan suaminya, Imron Rosyadi alias IR, resmi ditahan Polda Jawa Timur sejak Senin (27/4/2026) atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim. Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga menahan dua tersangka lain, yakni Choiri MS alias CR dan Fanani alias FN.

Kuasa hukum Tatik, Hely SH MH, menyampaikan kasus ini telah berjalan cukup lama sejak 2020. Ia mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah proses konfrontasi para pihak oleh penyidik. Dalam perkara ini, terdapat akta yang diduga dibuat dengan keterangan palsu, menyebut aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan sebagai harta waris keluarga. Padahal secara hukum, itu merupakan harta bersama,” ujar Hely, Rabu (29/4/2026) malam.

Hely menjelaskan, perkara bermula dari munculnya Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016. Akta tersebut diduga dibuat sepihak tanpa melibatkan kliennya, dengan mencantumkan keterangan tidak benar terkait status aset.

Perjalanan kasus ini terbilang panjang. Pada 2021, penyidikan sempat dihentikan melalui penerbitan SP3 oleh Rowassidik Bareskrim Polri. Namun, keputusan itu dibatalkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil yang diajukan oleh Tatik.

Tidak berhenti di situ, pihak pelapor juga menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK, pengadilan menyatakan akta tersebut batal demi hukum dan menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama.

“Putusan itu sudah inkrah dan menjadi dasar dibukanya kembali perkara pidana. Penyidik kemudian diperintahkan melanjutkan proses hingga pelimpahan ke kejaksaan,” jelas Hely.

Sementara itu, upaya hukum tersangka melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas setelah permohonan mereka ditolak.

Hely menilai, langkah penahanan yang dilakukan penyidik telah sesuai ketentuan hukum, baik secara objektif maupun subjektif.

“Penahanan ini penting karena ada dugaan upaya merekayasa bukti baru serta memengaruhi saksi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan rekayasa bukti ke Polda Jatim pada Februari 2026. Dengan penahanan para tersangka, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan. Semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait