MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengungkap dalang penyebab kebakaran gudang rokok Suket Teki milik PT Gaganeswara di Jalan Mayjen Sungkono pada Jumat 24 April lalu. Selain mengamankan dua pelaku utama pembakar gudang, polisi menangkap tiga pelaku lain yang bersangkutan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo mengatakan, selain MAS dan AFR sebagai pelaku utama pembakar gudang, ada tiga karyawan lain yang diamankan, yakni DS, EKF, dan PAO.
Rakhmad Aji menyebut peran ketiga pelaku yang lain memiliki keterlibatan dengan dua pelaku utama.
“Ketiganya kami amankan berdasarkan penyelidikan dari dua pelaku yang lain. Mereka kedapatan terlibat pidana penggelapan dalam jabatan,” kata Aji, Rabu (29/4).
Aji menjelaskan penggelapan dalam jabatan itu berkaitan dengan penjualan filter rokok secara diam-diam tanpa diketahui PT secara resmi. Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 lalu dilanjutkan pada Januari 2026 sampai terjadinya kebakaran.
“Para tersangka mengambil sejumlah filter rokok tanpa seizin PT Gaganeswara. Kemudian setelah diambil diiklankan dijual di FB. Selanjutnya untuk total kerugian dari PT Geganeswara kebakaran dan penggelapan sekitar Rp7 miliar,” jelasnya.
Pada aksi terakhir mereka menjual filter rokok sebanyak 80 tray senilai Rp72 juta. Sedangkan total filter rokok yang dijual mencapai sekitar 500 tray atau setara dengan Rp950 juta.
“Hasilnya dibagi rata ke lima tersangka dengan perhitungan antara AFR mendapat Rp32 juta, MAS Rp27 juta, EKF Rp7 juta, PAO Rp2 juta, dan Ds Rp4 juta,” imbuhnya.
Rakhmad Aji menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini hampir terendus pihak PT Gaganeswara saat audit. Sehingga mereka merencanakan membakar gudang untuk menyembunyikan pidana penggelapan dalam jabatan.
Pada saat hari kejadian, Jumat 24 April lalu, kedua pelaku utama MAS dan AFR menunggu lokasi gudang sepi ketika pulang jam kerja. Mereka kemudian menyiapkan satu botol minuman plastik berisi pertalite serta obat nyamuk bakar dan kapas.
“Rencananya dibuat seolah-olah gudang terbakar alami. Kedua pelaku tadi sebelumnya sudah mematikan CCTV agar aksinya tidak terekam, tapi ternyata CCTV masih berfungsi dan kami jadikan untuk bahan penyelidikan,” tegasnya.
Selain bahan bekas kebakaran di gudang serta filter rokok, polisi ikut menyita mobil box yang digunakan para pelaku mengirimkan barang untuk dijual secara diam-diam.
Kini kelimanya masih mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka MAS dan AFR dikenai pasal 308 UU Ri No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Sedangkan tiga tersangka lain, yakni DS, EKF, dan PAO dikenai Pasal 488 UU RI no 1 2023 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(der)