MALANGVOICE- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi ruko di Jalan Raya Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang, Rabu (22/4).
Eksekusi ruko ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan terkait permohonan eksekusi pemenang lelang. Dalam pelaksanaannya, proses pengosongan dijaga ketat aparat keamanan dari Kepolisian Polres Kepanjen.
Suasana jelang eksekusi awalnya berjalan lancar meski ada sedikit penolakan dari termohon Junaidi. Namun, pelaksanaan tetap dilanjutkan.
Marak Copet Beraksi di Konser Slank, Polisi Terima Belasan Laporan Kehilangan HP
Eksekusi ini bermula dari adanya pinjaman oleh termohon ekseskusi Achmad Junaidi warga Desa Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, melalui BRI Kantor Cabang Martadinata yang telah mengunakan fasilitas Pinjaman Kredit. Hak Tanggungan Pertama Nomor: 1801/2019 sebesar Rp3,900 miliar, berdasarkan Akta Hak Tanggungan Nomor: 147/2019 yang dibuat oleh PPAT Agustina Cahayani, SH, M.kn tanggal 18 Maret 2019.
Pinjaman itu dijaminkan dengan berupa dua bidang tanah dan bangunan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3382 seluas 65 M² dan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3383 seluas 62 M². Namun, tanpa pemberitahuan atau somasi tiba-tiba jaminan sudah dilelang, padahal proses hukum masih berjalan.
Kuasa hukum termohon, Dalu A Prasetyo, mengatakan, pihaknya menghargai pelaksanaan eksekusi, namun tetap meminta keringanan perihal pengosongan objek ruko. Pasalnya Junaidi selaku termohon memiliki kerja sama dengan suplier terkait barang penjualan yang ada di dalam toko.
“Saya tadi bilang ke panitera yang ditunjuk PN agar memohon ke pemenang lelang mengunci aset ini, nanti kuncinya yang memegang pengadilan dan kita buat pernyataan disaksikan Muspika, karena kita harus selesaikan dulu sama supplier barang,” katanya.
Selain itu Dalu menjelaskan ada beberapa kejanggalan sebelum pelaksanaan eksekusi, mulai perjanjian pinjaman serta lelang.
Dalam perjanjian antara Junaidi dan BRI itu berlangsung hingga 2027. Selama dalam perjalanan kredit, Junaidi selaku debitur masih melaksanakan kewajibannya membayar cicilan pinjaman.
“Ada bukti waktu sidang, dari pihak bank malah memberikan bukti tangkapan layar Pak Jun melakukan pembayaran. Berarti kan ada itikad baik,” jelasnya.
Kemudian pada Mei 2024, pihak bank memutuskan melelang aset yang dijaminkan Junaidi karena dianggap wanprestasi. Padahal menurutnya hanya ada somasi atau peringatan yang dilayangkan kepada Junaidi.
“Wanprestasi itu dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan,” tegasnya.
Kemudian ia juga menilai ada yang janggal saat appraisal aset. Pihak appraisal menerangkan bahwa objek tidak ditempati atau berpenghuni.
“Faktanya ditempati, malah dibuat usaha. Yang kedua, objek terlalu masuk jalur desa, faktanya kan di pinggir jalan. Yang ketiga, objek dilakukan lelang sudah lebih dari satu kali, faktanya cuma satu kali. Terus yang lebih fatal lagi, menggunakan rujukan bahan tahun 2022 di zaman COVID, padahal lelangnya 2024,” tegasnya.
Berdasarkan beberapa hal yang dialami termohon, maka dari itu pihaknya juga melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan.
“Kami akan terus mencari keadilan. Karena Seharusnya pengadilan kan tempat orang mencari keadilan,” tandasnya.(der)