DLH Kota Malang Kejar Target 30 Persen RTH, TPU hingga Perumahan Jadi Sasaran Penghijauan

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menatap optimistis penambahan ruang terbuka hijau (RTH) pada 2026. Target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat memang belum tercapai, namun berbagai langkah mulai digenjot untuk mengejar kekurangan tersebut.

Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebutkan capaian RTH saat ini masih berada di kisaran 17 persen. Angka itu menunjukkan masih adanya selisih cukup besar, terlebih dengan karakter wilayah perkotaan yang padat.

Pertamina Pastikan Stok BBM Jatimbalinus Aman hingga Idul Fitri

“Untuk ukuran kota, target 30 persen memang tidak ringan. Namun dengan adanya Perda baru, kami optimistis RTH bisa terus bertambah,” ujarnya, Selasa (21/4).

Sejumlah strategi mulai dijalankan. Salah satunya dengan memperluas penghijauan di berbagai titik, termasuk memaksimalkan area tempat pemakaman umum (TPU). Lokasi ini dinilai potensial karena relatif lebih mudah ditanami pohon dibandingkan lahan lain di tengah kota.

Saat ini, dari total TPU yang ada di Kota Malang, hanya sembilan yang dikelola langsung oleh DLH. Sementara sisanya masih berada di bawah pengelolaan masyarakat.

“TPU menjadi salah satu lokasi yang potensial untuk penghijauan karena relatif lebih mudah ditanami pohon,” jelasnya.

Tak hanya itu, DLH juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menekan pengembang perumahan agar menyediakan RTH. Selama ini, banyak perumahan skala kecil hanya menyediakan fasilitas dasar seperti jalan, tanpa ruang hijau atau taman.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru, pengembang diwajibkan melengkapi kawasan perumahan dengan fasilitas umum yang lebih lengkap. Tidak hanya lahan pemakaman, tetapi juga ruang terbuka hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Bahkan, untuk perumahan dengan minimal 60 kepala keluarga, penyediaan TPS menjadi kewajiban.

“Ke depan, fasilitas umum di perumahan harus lebih lengkap, termasuk taman bermain yang juga berfungsi sebagai RTH,” terangnya.

Untuk perumahan lama, DLH tak tinggal diam. Evaluasi akan dilakukan bersama instansi terkait. Jika masih terdapat lahan kosong milik pengembang, lahan tersebut akan diarahkan untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

“Jika lahannya masih milik pengembang dan belum digunakan, akan kami dorong menjadi RTH. Bahkan, ke depan bisa saja ada sanksi melalui Peraturan Wali Kota bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait