MALANGVOICE – Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK) bersama Keluarga Korban Kanjuruhan (KKJ) menyampaikan penolakan terhadap rencana pertandingan derby Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 28 April Mendatang. Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam audiensi dengan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Kamis (16/4).
Audiensi ini merupakan lanjutan dari aksi damai yang sebelumnya digelar di Gedung DPRD Kota Malang. Massa kemudian bergerak menuju Mapolresta Malang Kota untuk berdialog dengan pihak kepolisian sebagai salah satu pemangku kebijakan terkait perizinan pertandingan.
Kombes Putu Kholis Aryana Janji Polresta Malang Kota Jadi Rumah Keluarga Korban Kanjuruhan
Rombongan yang tiba sekitar pukul 16.30 WIB diwakili 10 orang, dipimpin Ketua YKTK, Devi Atok, bersama aktivis pendamping KKJ serta perwakilan mahasiswa Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa (UAPKM) Universitas Brawijaya.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban secara resmi menyerahkan surat pernyataan sikap yang berisi penolakan penggunaan Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 April 2026.
KKJ menilai stadion tersebut masih menyimpan luka mendalam dan trauma psikologis pascatragedi kemanusiaan yang menelan banyak korban jiwa. Karena itu, mereka menolak jika stadion digunakan kembali untuk pertandingan besar, terlebih laga berisiko tinggi seperti derby.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menyatakan pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan kepolisian membuka ruang dialog bagi masyarakat, termasuk keluarga korban.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai pihak, baik keluarga korban, suporter, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun Forkopimda. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Meski pertandingan berada di wilayah Kabupaten Malang, ia menegaskan Polresta Malang Kota tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan di Malang Raya.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami, sekaligus tetap menjunjung nilai demokrasi dalam penyampaian aspirasi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ dan YKTK menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak penggunaan Stadion Kanjuruhan karena masih menjadi simbol duka, menolak normalisasi tragedi untuk kepentingan komersial, meragukan kesiapan pengamanan, serta mendesak pemindahan lokasi pertandingan ke stadion lain yang dinilai lebih aman.
Sementara itu, aktivis pendamping KKJ, M. Rafi Azzamy, menegaskan langkah audiensi ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami mendorong agar pertandingan ini dibatalkan atau dipindahkan. Ini bukan hanya soal sepak bola, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan dan keselamatan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan koordinasi lintas pemangku kepentingan terkait rencana penyelenggaraan pertandingan tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait dalam mengambil keputusan, dengan mengedepankan aspek keamanan, kemanusiaan, serta sensitivitas terhadap trauma yang masih dirasakan keluarga korban.(der)