Ranperda Anti Narkotika Digodok, Pemkot Malang Libatkan Semua Elemen

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang terus memperkuat langkah melawan penyalahgunaan narkotika. Terbaru, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan penanggulangan narkotika dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Malang, Rabu (15/4).

Ranperda ini diajukan sebagai upaya menghadirkan rasa aman dan tenteram di tengah masyarakat. Tak hanya itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan warga dari ancaman narkotika dan prekursor narkotika yang masih menjadi persoalan serius.

Pemkot Malang Tunggu Kepastian Juknis WFH dari Pusat, Tetap Wajibkan Sepeda untuk Kerja Tiap Jumat

Wahyu tak menampik, angka penyalahgunaan narkotika di Kota Malang masih tergolong tinggi. Kondisi itu, menurutnya, menuntut kehadiran aturan yang tegas sekaligus komprehensif sebagai payung hukum dalam penanganan masalah ini.

“Perlu ada regulasi yang mampu mengatur langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam ranperda tersebut, Pemkot Malang menyiapkan sejumlah strategi. Mulai dari penguatan kampanye publik terkait bahaya narkotika, deteksi dini penyalahgunaan, pengembangan pendidikan anti narkotika, hingga penyusunan peta kawasan rawan dan rentan.

Tak berhenti di situ, pendekatan penanganan juga akan dilakukan secara menyeluruh. Wahyu menekankan, upaya pemberantasan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek rehabilitasi bagi para penyalahguna.

“Penyalahguna narkoba adalah korban yang perlu mendapat pertolongan, baik secara medis maupun sosial, agar bisa kembali produktif,” tegasnya.

Melalui ranperda ini, Pemkot Malang berharap seluruh upaya penanganan bisa berjalan terintegrasi. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kota Malang.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait