Polresta Malang Kota Hentikan Proses Hukum Seluruh Kasus Yai Mim

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Imam Muslimin alias Yai Mim. Penghentian ini dilakukan setelah tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut meninggal dunia pada Senin (13/4).

Keputusan tersebut ditegaskan sebagai langkah hukum yang sah, sekaligus untuk menjaga kepastian hukum serta kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Malang.

Pelarian Dua Pelaku Pembunuhan Jukir di Ijen Berakhir di Blitar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin dan Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim telah dihentikan.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan dikeluarkan SP3,” ujar AKP Aji, Selasa (14/4).

Ia menegaskan, penghentian penyidikan tersebut bukan tanpa dasar. Langkah itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Pasal 24 disebutkan, penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

“Hal ini sudah diatur secara jelas dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, maka tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Peristiwa meninggalnya Yai Mim terjadi saat ia hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Beliau saat itu akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporan dugaan penganiayaan, dengan terlapor satu orang berinisial F yang merupakan tetangganya,” tambah Aji.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani menjelaskan, tim medis telah melakukan penanganan cepat. Namun saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit. Namun, saat pemeriksaan medis, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Diketahui, sebelum meninggal dunia, Yai Mim berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.

Penghentian perkara ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam menjunjung tinggi asas hukum dan transparansi. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait