Tudingan Pungli di Coban Sewu Dibantah, Kuasa Hukum Tegaskan Semua Gunakan Tiket Resmi

MALANGVOICE- Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan wisata Coban Sewu ditepis tegas pihak pengelola. Seluruh transaksi yang berlangsung di kawasan air terjun tersebut dipastikan menggunakan tiket resmi yang diakui pemerintah.

Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menyebut narasi yang berkembang di publik menyudutkan kliennya dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menilai tudingan tersebut muncul secara prematur, terutama setelah diamankannya sejumlah orang yang disebut sebagai oknum terduga pelaku pungli pada 14 April 2026.

Pasar Tawangmangu Bakal Dibuat Modern

“Fakta hukumnya jelas, seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” tegas Didik.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas penarikan biaya kepada wisatawan dilakukan melalui sistem tiket resmi. Tidak ada praktik pungli seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi yang sah secara hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan polemik yang terjadi juga berkaitan dengan batas wilayah administratif. Ia menyebut sekitar 80 persen kawasan air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang, sementara Kabupaten Lumajang hanya memiliki akses masuk dari sisi timur.

“Ketika wisatawan sudah berada di dasar sungai, mereka masuk wilayah Malang. Maka wajar jika mengikuti regulasi yang berlaku di sana,” jelasnya.

Dari sisi legalitas, Didik memastikan kliennya telah mengantongi izin lengkap. Mulai dari izin pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruhnya disebut sah dan dapat diuji.

Tak hanya itu, pengelolaan wisata juga diklaim melibatkan pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, operasional kawasan wisata tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

“Ini bukan kepentingan pribadi. Ada peran desa dan BUMDes di dalamnya,” ujarnya.

Pendapatan dari tiket, lanjut Didik, digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan kawasan. Di antaranya pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, hingga pelestarian lingkungan dan keselamatan wisatawan.

“Kami menanggung kebutuhan kawasan, dari infrastruktur sampai aspek keselamatan. Semua itu dibiayai dari tiket,” katanya.

Didik juga menyoroti kesalahpahaman publik yang kerap menyamakan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu. Ia menegaskan, keduanya merupakan entitas berbeda yang tidak bisa disamakan.

“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pengaburan identitas tersebut berpotensi merugikan daerah dan memicu persaingan usaha tidak sehat. Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang dinilai keliru.

“Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.

Didik menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti digital terkait penyebaran informasi tersebut. Ia memastikan tidak akan ragu mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana, guna melindungi nama baik kliennya.

“Kami siap mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik klien,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait