MALANGVOICE – Aksi pencurian sepeda pancal yang belakangan meresahkan warga akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan residivis, salah satunya perempuan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kehilangan dari Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri. Ia kehilangan sepeda gunung jenis Polygon Siskiu T-7 berwarna biru hitam dengan taksiran kerugian mencapai Rp22 juta.
HUT ke-112 Kota Malang, DPRD Beri Catatan Penting untuk Pemkot
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru.
Menurutnya, saat itu korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pengaman.
“Sepeda ditaruh di teras tanpa pagar dan tidak dikunci. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” jelas AKP Aji, Kamis (16/4/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, tim opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
Tak butuh waktu lama, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing.
Keduanya yakni IAA (28), pria asal Gresik, dan SMY (20), perempuan asal Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak hanya beraksi sekali. Mereka tercatat telah melakukan pencurian sepeda sebanyak delapan kali di wilayah Malang Raya.
“Empat kali di Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang. Ini menunjukkan pola kejahatan yang berulang dan terstruktur,” tegas AKP Aji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, serta topi hitam bertuliskan “Deus”.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menilai aksi yang dilakukan berulang kali dan secara bersama-sama berpotensi menjadi faktor pemberat.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mako Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menyimpan barang berharga di rumah.
“Pastikan kendaraan atau barang berharga dalam kondisi aman dan terkunci. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya.(der)