Penyerahan PSU Permudah Pemerintah dalam Penataan Fasilitas Umum

MALANGVOICE– Setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Payung hukum yang dijadikan landasan yakni UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Secara teknis dituangkan pada PP nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan, penyerahan PSU merupakan langkah penting agar pemerintah memiliki dasar hukum untuk merawat dan mengembangkan fasilitas umum di kawasan perumahan. Pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sesuai kebutuhan lingkungan agar menunjang fungsi dan aktivitas kegiatan masyarakat.

Pemkot Batu menggandeng Kejari Batu dalam pendampingan hukum untuk mempercepat penyerahan PSU. Terlebih nantinya PSU yang diserahkan kepada pemerintah akan dicatat sebagai aset daerah. Legalitas aset pemerintah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Aset daerah milik Pemkot Batu dari sektor properti kian bertambah seiring dengan diserahkannya PSU dari 13 pengembang perumahan. Total aset PSU yang didapat Pemjot Batu senilai Rp741,3 miliar. Penyerahan ditandai dengan prosesi penandatanganan berita acara serah terima (BAST) yang digelar di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.

“Dengan BAST ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeliharaan serta pengembangan infrastruktur di lingkungan perumahan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan fasilitas publik yang layak dan terawat,” ujarnya, kemarin.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua perumahan yang melakukan serah terima PSU secara fisik. Pertama, Perumahan Puri Savira di Kelurahan Mojorejo dengan luas 3.473 meter persegi dan estimasi nilai aset sekitar Rp13 miliar. Kedua, Villa Blueberry Residence di Dadaprejo dengan luas 1.835 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar.

Selain itu, terdapat 10 perumahan lain yang menyerahkan PSU secara administratif kepada Pemkot Batu. Total nilai aset dari kawasan ini juga cukup besar. Di antaranya Perumahan Heryland di Temas senilai sekitar Rp920,4 juta, Podo Rukun Eksekutif di Mojorejo sekitar Rp1,78 miliar, serta Mutiara Panderman Regency di Oro-Oro Ombo dengan nilai sekitar Rp12,38 miliar.

Kemudian Batu Hill Residence senilai Rp1,16 miliar, kawasan Nilaya di Oro-Oro Ombo dengan nilai aset mencapai sekitar Rp678,8 miliar, Villa Sultan di Junrejo sekitar Rp1,16 miliar, serta Grand Kusuma Hill di Ngaglik sekitar Rp10,5 miliar.

Selain itu, terdapat Villa Parama Panderman Hill Caldera I dan II sekitar Rp7,46 miliar, Villa Parama Panderman Hill Main Gate sekitar Rp1,24 miliar, serta Sekar Putih Asri di Pendem senilai sekitar Rp4,05 miliar.

Tak hanya itu, dalam kegiatan yang sama juga dilakukan serah terima PSU secara fisik untuk kawasan Villa Parama Panderman Hill Exotic dan De Valley di Desa Oro-Oro Ombo dengan luas lahan 2.523 meter persegi dan estimasi nilai aset sekitar Rp3,98 miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu, Arif As Siddiq menjelaskan, bahwa proses penyerahan PSU dilakukan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Batu. Selain itu, proses verifikasi juga melibatkan tim lintas instansi termasuk Kantor Pertanahan Kota Batu untuk memastikan legalitas serta kesesuaian data aset yang diserahkan.

“Kami telah melakukan koordinasi dan survei lapangan bersama Kejari Batu serta BPN Kota Batu untuk memastikan proses penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan,” jelas Arif.

Ia menambahkan, pengembang Villa Parama Panderman Hill Exotic dan De Valley juga telah menyatakan komitmen untuk melengkapi kekurangan lahan PSU. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor XI/PWY-EXT/IV/2026 tertanggal 14 April 2026. Dalam surat tersebut, pengembang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kekurangan lahan PSU seluas 145,98 meter persegi.

Secara keseluruhan, aset yang diserahkan berasal dari 13 kawasan perumahan dengan luas total lebih dari 129 ribu meter persegi. Dari jumlah tersebut, enam kawasan diketahui berasal dari pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya, sedangkan tujuh lainnya masih berada dalam pengelolaan pengembang aktif.

Arif berharap proses penyerahan PSU ini dapat mempercepat penataan infrastruktur perumahan di Kota Batu.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Batu, Kantor Pertanahan, serta para pengembang yang telah bekerja sama sehingga proses penyerahan PSU dapat berjalan lancar dan tertib,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait