MALANGVOICE– Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menjadi jantung yang menopang kebutuhan air bagi masyarakat di 14 kabupaten/kota di Jawa Timur. Wilayah ini merupakan hulu atau titik 0 Sungai Brantas. Masifnya pembangunan di kawasan hulu membawa konsekuensi yang dapat memicu terjadinya krisis air.
Salah satunya aktivitas pengeboran air tanah yang dilakukan oleh PT Esa Suwardhana Tani, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan tanaman hortikultura. Pengeboran air tanah untuk keperluan komersial ini berdampak pada menyusutnya debit air, khususnya pada Sungai Janitri yang berjarak sekitar 300 meter dari titik pengeboran.
Protes keras disampaikan warga Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji. Para warga merapatkan barisan dengan merumuskan lima tuntutan yang disampaikan melalui Pemdes Sumber Brantas. Tuntutan yang disampaikan warga bukan tanpa dasar karena dampak ekologi sejak perusahaan tersebut beroperasi pada 2025 lalu.
“Warga sangat khawatir ke depan sumber air akan semakin habis. Sejak perusahaan mulai beroperasi awal 2025, perubahan ketersediaan air sangat terasa,” ungkap perwakilan warga Sumber Brantas, Neno Pratama.
Menurutnya, warga tak menolak investasi. Apalagi pihak perusahaan melenceng dari perjanjian mengenai kompensasi sumber mata air. Puncak kemarahan warga meledak pada April 2026. Di tengah ketidakpastian debit air yang makin menyusut, PT Esa Suwardhana Thani tiba-tiba mendatangkan alat berat baru ke lokasi. Kehadiran mesin-mesin raksasa ini dilakukan secara diam-diam.
“Logika ekologinya sangat sederhana. Jika air di titik nol ini disedot dari bawah tanah menggunakan teknologi sumur dalam, maka mata air di permukaan, termasuk Sungai Janitri, akan kehilangan daya dorong. Kapiler tanahnya rusak,” jelas dia.
Para warga pun menyampaikan lima tuntutan melalui Pemdes Sumber Brantas. Pertama, warga menuntut agar seluruh dokumen perizinan, kesepakatan, dan perjanjian terkait aktivitas PT Esa Suwardhana Thani dibuka seluas-luasnya ke ruang publik. Kedua, mereka mendesak penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan pengeboran di lokasi, setidaknya hingga ada jaminan kepastian perlindungan ekologi bagi warga sekitar.
Ketiga, warga menuntut transparansi absolut mengenai izin lingkungan dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air, air tanah tidak bisa dieksploitasi tanpa mengkaji daya dukung cekungan air tanah di sekitarnya. Keempat, harus ada realisasi nyata terkait kompensasi bagi lahan pertanian yang terdampak penurunan debit air.
Kelima, dan yang paling esensial, warga menuntut pelibatan aktif masyarakat secara partisipatoris dalam setiap pengambilan kebijakan lingkungan. Warga menilai, selama ini aktivitas perusahaan melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menyikapi tuntutan warga, Pemdes Sumber Brantas secara resmi mengeluarkan surat permohonan penghentian sementara kegiatan pembangunan dan pengeboran air yang dilakukan oleh PT Esa Swardhana Thani usai audiensi dengan warga RT 5 RW 6 Gimbo.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 470/75/35.79.02.2009/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sumberbrantas, Saniman. Penghentian ini dipicu oleh aspirasi warga Gimbo RT 5 RW 6, Dusun Jurang Kuali, yang merasa kesepakatan lama tidak kunjung dihormati. Berdasarkan hasil pertemuan di rumah Ketua RT pada 4 September 2023, terdapat beberapa poin krusial yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Diantaranya kompensasi debit air oleh Perusahaan yang belum direalisasikan. Sesuai aturan atau janji pemberian kompensasi sebesar 10 persen debit air kepada warga dari sumur bor.
Kemudian kurangnya sosialisasi kepada warga mengenai rencana kegiatan pengeboran air tahap kedua. Kemudian kedatangan alat berat yang membuat ketegangan meningkat setelah alat bor air diketahui sudah didatangkan ke lokasi sebelum adanya titik temu dengan warga.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Saniman menegaskan bahwa selaku penanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan warga, pihak desa meminta PT Esa Swardhana Thani untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan.
“Kami memohon kepada Pimpinan PT Esa Swardhana Thani terhitung mulai hari ini untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan rencana pengeboran tersebut sebelum kesepakatan kompensasi 10% debit air dipenuhi serta sosialisasi ke warga dilakukan,” tulis Saniman dalam dokumen resmi tersebut.
Penghentian sementara ini diharapkan menjadi ruang bagi pihak manajemen perusahaan dan perwakilan warga untuk kembali duduk bersama. Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Jurang Kuali tetap bersikeras agar hak-hak mereka atas sumber daya air di wilayah tersebut dijamin sebelum proyek dilanjutkan.
“Selanjutnya pihak Pemerintah Desa Sumberbrantas menyatakan akan terus mengawal proses ini guna memastikan kondusivitas di lingkungan masyarakat tetap terjaga dengan memastikan perjanjian direalisasikan sebelum beroperasional kembali,” pungkasnya.