Pulihkan Kerugian Negara Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Himpun Rp873 Juta dari 13 WP

Pada akhir September lalu, Kejari Kota Batu menghimpun Rp873 juta untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan negara berkaitan dugaan penyimpangan pajak daerah Kota Batu tahun 2020.(MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 miliar terkait dugaan penyelewangan pajak daerah Kota Batu tahun 2020.

Perkara ini menyeret AFR dan J yang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penyelewengan pungutan BPHTB dan PBB.

Kejari Kota Batu pun melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp873 juta dari nilai kerugian yang ditimbulkan dari perkara itu. Dengan begitu masih ada sisa Rp211 juta yang masih belum dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, nilai Rp873 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara itu dihimpun dari 13 wajib pajak (WP). Mereka mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang bervariasi.

Baca juga : Pengembangan Perkara Penyimpangan Pajak Daerah Tahun 2020, Kejari Batu Panggil Kepala BKAD sebagai Saksi

“Baru 13 yang mengembalikan dari total WP sebanyak 19 orang yang dipanggil atas kasus itu. Nilai yang dikembalikan bervariasi. Tertinggi mencapai Rp300 juta,” ujar Edi saat rilis pemulihan keuangan negara berkaitan kasus dugaan penyelewengan pajak daerah (Selasa, 27/9).

Baca juga : Berpredikat Kota Wisata, PAD Kota Batu Stagnan Bertahun-tahun

Uang negara yang berhasil dihimpun itu disimpan terlebih dahulu pada akun rekening Kejari Batu di Bank Mandiri tanpa bunga. Selanjutnya, Kejari Batu akan mengupayakan kekurangan senilai Rp211 juta untuk memulihkan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Batu, Endro Rizki Erlazuardi menuturkan, wajib pajak yang diminta hadir total sebanyak 19 orang. Namun 6 orang tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada pihak penyidik kejaksaan.

Baca juga : ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

“Dalam waktu dekat akan memanggil wajib pajak yang tidak hadir. Termasuk saksi-saksi lainnya berkaitan perkara ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, saat disinggung perihal 13 WP yang sudah mengembalikan uang kerugian negara, akankah tetap dipidana atau tidak. Pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

“Pembuktian harus kami lakukan secara yuridis. Sehingga tidak menimbulkan konflik dalam persidangan nanti,” terang dia.(der)