Pengembangan Perkara Penyimpangan Pajak Daerah Tahun 2020, Kejari Batu Panggil Kepala BKAD sebagai Saksi

Kejari Batu menetapkan dua orang tersangka berinisial J dan AFR atas dugaan tindak pidana penyelewengan pungutan BPHTB dan PBB tahun 2020. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu menetapkan AFR dan J sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah berupa penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB tahun 2020.

Keduanya ditetapkan tersangka pada 8 September lalu setelah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup saat dilakukan penyidikan khusus.

Pasca penetapan tersangka, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus itu. Hingga kini, sebanyak 33 saksi dihadirkan untuk menguatkan bukti-bukti.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo merinci 33 saksi tersebut terdiri dari 15 orang ASN, 5 orang pihak notaris/PPAT dan 13 swasta dan wajib pajak. Beberapa ASN yang dipanggil merupakan pimpinan tersangka AFR yang bertugas di Bapenda. Sementara 13 pihak swasta merupakan pengguna jasa tersangka J selaku makelar tanah.

Baca juga : Kejari Batu Panggil 2 ASN Jadi Saksi Dugaan Penyelewengan BPHTB dan PBB

“Pemanggilan saksi-saksi guna memeriksa ulang untuk menguatkan bukti-bukti dugaan pidana korupsi pada kedua tersangka. Pengembangan sekaligus untuk mengetahui ada tidak potensi tersangka baru,” kata Edi.

Ranah pemungutan BPHTB dan PBB berada do Badan Keuangan Daerah (BKD) yang kini nomenklaturnya berganti menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jatim potensi kerugian negara atas perkara penyelewengan pajak daerah tersebut mencapai Rp1,084 miliar.

Baca juga : ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

Pada Kamis kemarin (22/9), Kejari Kota Batu memanggil 5 saksi atas dugaan tindak pidana korupasi penyelewengan pajak daerah itu. Para saksi terdiri dari pihak swasta, dua ASN Bapenda dan satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu.

Edi membenarkan, ketika ditanya apakah pejabat yang diperiksa adalah M. Chori yang kini mengemban jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. Sebelumnya, M. Chori bertugas sebagai Kepala Bapenda Kota Batu.

“Iya betul. Total ada 5 saksi yang diperiksa pada Kamis kemarin (22/9),” jawab Edi singkat.

Baca juga : Kejari Batu Periksa 53 Saksi Indikasi Penyelewengan Pajak Daerah

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batu. Berlangsung selama kurang lebih 6 jam, mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut,” imbuh Edi.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi pajak daerah berupa penyelewengan pungutan BPHTB dan PBB tahun 2020 ini ditelisik Kejari Kota Batu sejak awal 2021 lalu. Kemudian perkara tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan pada pertengahan Januari 2022.

Baca juga : Kejari Kota Batu Temukan Indikasi Penyelewangan Pungutan BPHTB dan PBB Tahun 2020

Edi Sutomo menuturkan, kedua tersangka itu bersekongkol mengelabui pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020. Ia mengatakan, tersangka AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu. Serta mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP).

Dengan jabatannya itu, AFR mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

“AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka J selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. AFR mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan,” ungkap Edi.

Baca juga : Kejari Batu Gandeng BPKP Usut Potensi Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB dan PBB 2020

Perbuatan yang dilakukan tersangka AFR melanggar ketentuan Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perwali Kota Batu nomor 54 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan PBB.

“Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tandas Edi.

Hingga berita ini ditulis, M. Chori belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui nomor seluler pribadinya.(der)