ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

MALANGVOICE– Dugaan kasus tipikor penyelewangan pajak daerah menyeret dua nama berinisial AFR dan J yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Batu. Kedua tersangka ditahan per 8 September hingga 20 hari mendatang untuk keperluan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menuturkan, kedua tersangka itu bersekongkol mengelabui pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.

Ranah pemungutan BPHTB dan PBB berada di Badan Keuangan Daerah (BKD). Kini nomenklaturnya berganti menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga : Kejari Kota Batu Temukan Indikasi Penyelewangan Pungutan BPHTB dan PBB Tahun 2020

Edi mengatakan, tersangka AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu. Ia mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP). Dengan jabatannya itu, AFR mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

“AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka J selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. AFR mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan,” ungkap Edi.

Baca juga : Kejari Batu Periksa 53 Saksi Indikasi Penyelewengan Pajak Daerah

Perbuatan yang dilakukan tersangka AFR melanggar ketentuan Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perwali Kota Batu nomor 54 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan PBB.

Perkara dugaan penyelewengan pajak daerah tersebut diusut Kejari Kota Batu sejak 2021 lalu. Pada Januari 2022 perkara ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan menghadirkan 53 saksi untuk diminta keterangan atas perkara gratifikasi penyelewengan pajak.

Baca juga : Kejari Batu Gandeng BPKP Usut Potensi Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB dan PBB 2020

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jatim potensi kerugian negara atas perkara penyelewengan pajak daerah mencapai Rp1,084 miliar.

“Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Edi.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait