Kejari Batu Periksa 53 Saksi Indikasi Penyelewengan Pajak Daerah

Kejari Kota Batu menemukan indikasi penyelewengan pajak daerah berupa pemungutan BPHTB dan PBB 2020. Kasus ini naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 53 saksi. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Indikasi penyimpangan pajak daerah dinaikkan ke tahap penyidikan Kejari Batu pada pertengahan Januari 2022. Penyimpangan yang ditemukan berupa pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2020.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, hingga kini sudah 53 saksi yang diminta keterangan. Meliputi unsur PNS, swasta maupun wajib pajak.

“Penanganan kasus tersebut terus menunjukkan kemajuan dalam penanganannya. Dalam satu minggu kemarin, tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang berasal dari unsur wajib pajak,” tuturnya.

Edi menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan Badan Pengawasan Keuangan ran Pembangunan (BPKP) Jatim.

“Koordinasi dan ekspose dengan BPKP Jatim itu guna menentukan kerugian negara akibat dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut,” ujar dia.

Edi menjelaskan, sebab naiknya status perkara tersebut karena berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Berupa penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah BPHTB dan PBB di BKD Kota Batu tahun 2020.

“Oleh karena itu, sangat diperlukan tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti. Sehingga bisa membuat terang benderang letak tindak pidana yang terjadi dan menentukan siapa tersangkanya,” kata dia.(der)