Kejari Batu Panggil 2 ASN Jadi Saksi Dugaan Penyelewengan BPHTB dan PBB

Kejari Batu tetapkan dua tersangka berinisial AFR dan J terkait penyelewengan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB pada 2020. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Kejari Kota Batu mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pajak daerah pada tahun 2020. Dua orang ditetapkan tersangka lantaran bersekongkol melakukan penyelewengan bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB).

Ranah ini berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) yang kini nomenklaturnya berganti menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Jatim potensi kerugian negara atas perkara penyelewengan pajak daerah mencapai Rp1,084 miliar.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan perkara ini. Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Batu memanggil dua saksi ASN yang bertugas di Bapenda Kota Batu. Kedua ASN ini yakni mantan Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda serta Kasubid Pengendalian dan Pengawasan.

Baca juga : ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

“Kedua saksi tersebut mengetahui dan memahami tupoksi tersangka AFR. Kedua saksi itu merupakan atasan AFR. Pemeriksaan saksi pada Selasa kemarin (13/9),” kata Edi.

Edi menyampaikan, pemeriksaan kedua saksi berjalan selama lima jam. Mereka diminta keterangan untuk mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan BPHTB dan PBB.

“Jaksa penyidik terus menggali perkembangan kasus penyelewengan pajak daerah tahun 2020 di Bapenda Kota Batu,” kata dia.

Baca juga : Kejari Batu Gandeng BPKP Usut Potensi Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB dan PBB 2020

Dua orang ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.

Kedua tersangka berinisial AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu. Serta satu tersangka pihak swasta berinisial J selaku makelar tanah.

AFR mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP). Dengan jabatannya itu, AFR mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

Baca juga : Kejari Kota Batu Temukan Indikasi Penyelewangan Pungutan BPHTB dan PBB Tahun 2020

“AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka J selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. AFR mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan,” ungkap Edi.

Perbuatan yang dilakukan tersangka AFR melanggar ketentuan Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perwali Kota Batu nomor 54 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan PBB.

Baca juga : Kejari Batu Periksa 53 Saksi Indikasi Penyelewengan Pajak Daerah

Perkara dugaan penyelewengan pajak daerah tersebut diusut Kejari Kota Batu sejak 2021 lalu. Pada Januari 2022 perkara ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan menghadirkan 53 saksi untuk diminta keterangan atas perkara gratifikasi penyelewengan pajak.

“Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Edi.