Berpredikat Kota Wisata, PAD Kota Batu Stagnan Bertahun-tahun

Kota Batu memproklamirkan dirinya sebagai daerah tujuan wisata. Namun hal itu tak sebanding dengan kemampuan fiskal daerah yang masih rendah. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Selama bertahun-tahun pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu stagnan pada kisaran angka Rp200 miliar. Angka itu masih belum sepenuhnya berkontribusi signifikan terhadap sektor pendapatan daerah yang secara keseluruhan hampir menyentuh nilai Rp1 triliun.

Sektor pendapatan daerah sebagian besar masih bergantung pada dana perimbangan pemerintah pusat. Indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD) Kota Batu masuk kategori belum mandiri berdasarkan catatan BPK. Mengingat skornya terbilang rendah di bawah 0,25 sejak 2013 hingga terakhir 2020.

Hal itu dimuat dalam laporan hasil review BPK RI atas kemandirian fiskal pemerintah daerah. Kerempengnya kapasitas fiskal daerah terlihat begitu kontras. Sementara Kota Batu memproklamirkan dirinya sebagai barometer pariwisata di tingkat regional bahkan nasional.

Baca juga : Sisi Belanja Melebihi Pendapatan Daerah, Perubahan APBD 2022 Berorientasi Penanganan Dampak Inflasi

Ketua Fraksi PKS Kota Batu, Ludi Tanarto berpendapat sangat tidak logis jika PAD Kota Batu hanya berkutat pada kisaran Rp200 miliar. Padahal tempat usaha jasa akomodasi pariwisata tumbuh menjamur seiring berkembangnya Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata. Apalagi selama ini tingkat kunjungan mencapai jutaan wisatawan per tahunnya seperti disampaikan kepala daerah di setiap momen.

“Dengan potensi yang ada sebetulnya memungkinkan potensi PAD naik dua kali lipat. Minimal Rp300 miliar lah itu sudah bagus, jangan muluk-muluk dua kali lipat,” ujar anggota Komisi A DPRD Kota Batu itu.

Baca juga : Keuangan Daerah 2023 Kota Batu Diproyeksikan Defisit Rp70 Miliar

Ia menilai rendahnya PAD, lantaran eksekutif belum serius menggali dan mengelola sumber-sumber pendapatan. Semisal dari sektor retribusi, salah satunya retribusi parkir tepi jalan umum yang selalu jauh dari target dan selalu terulang setiap tahun. Sekalipun pengguna jasa parkir membludak terutama saat akhir pekan maupun momen-momen liburan.

“Kan nggak masuk akal kalau retribusi parkir hanya Rp300-Rp500 juta,” ujar Ludi.

Baca juga : Pengembangan Perkara Penyimpangan Pajak Daerah Tahun 2020, Kejari Batu Panggil Kepala BKAD sebagai Saksi

Untuk menggenjot PAD, Pemkot Batu memasang piranti tapping box di tempat-tempat usaha. Namun, hal itu masih bersifat teknis dan tidak akan berpengaruh maksimal jika pengawasan kendor.

“Memang tapping box ini alat untuk menekan kebocoran PAD. Tapi bisa saja kan, yang dimasukkan ke alat itu tidak sepenuhnya sesuai transaksi sebenarnya,” ujar dia.