Brantas Tercemar, Dinas Lingkungan Hidup Pamer Prestasi
Ironi, saat problem pencemaran di Sungai Brantas belum terselesaikan pemerintah pusat memberikan penghargaan peringkat pertama Nirwasita Tantra Award (NTA) 2016, penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara Kota Surabaya mendapat peringkat pertama penghargaan serupa untuk tingkat kota di tahun yang sama.
”Kami dinilai memiliki komitmen tinggi dalam pengelolaan lingkungan,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, Diah Susilowati, ditemui di ruang kerjanya, pertengahan Agustus.
Padahal Diah tidak memungkiri kondisi Sungai Brantas tercemar berat. Selain Brantas, ada Bengawan Solo, Sampean dan Bajulmati, Madura serta Bondoyudo, dan Welang Rejoso dengan kondisi sama. Ia mengklaim berbagai upaya dilakukan. Mulai peningkatan kerja industri, penegakan hukum lingkungan, patroli rutin, penyediaan IPAL komunal domestik, biogas sentra peternakan, monitoring kualitas air sungai sampai pengawasan izin industri.
Data di Dinas Lingkungan hidup, terdapat 130-an industri di sepanjang DAS Brantas. Meliputi industri manufaktuf, kertas, makanan, minuman, logam, dan lainnya. Industri skala menengah ke atas dianggap memiliki pengolahan IPAL cukup baik. Sebelum limbah dibuang ke sungai, lebih dulu melalui proses pengolahan.
Di tahun 2016, ada 49 pengaduan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim. Untuk periode 2013-2016, pengaduan soal lingkungan mencapai 252 laporan, pencemaran air 84 pengaduan, udara 76 pengaduan dan pencemaran tanah 92 laporan.
Penindakan sebagian ditangani kota/kabupaten, provinsi maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, Diah enggan menyebut berapa industri yang telah dijatuhi sanksi, baik itu sanksi adminstrasi hingga sanksi berat.
“Datanya ada di Bidang Penegakan. Dulu masih menjadi satu dengan bidang saya, tapi sekarang sudah dipisah,” ungkap perempuan 57 tahun ini. Malangvoice.com pun mencoba mencari data di Bidang Penegakan Dinas Lingkungan Hidup, namun tak membuahkan hasil. Salah seorang pegawai mengatakan, “Kepala bidang sedang dinas luar. Kami tidak berani memberikan data sebelum izin atasan.”
Diah mengatakan pencemaran lingkungan berkurang ketika musim hujan karena debit air di sungai bertambah. Sebaliknya, saat musim kemarau, potensi pencemaran lingkungan tinggi akibat debit air yang berkurang. Ia memaparkan data program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) KLHK tahun 2016. Dari 1.930 perusahaan, terdiri dari 111 jenis industri tingkat ketaatan mencapai 85 persen. Sebanyak 12 perusahaan meraih peringkat emas, 172 perusahaan menyabet peringkat hijau, biru 1.422 perusahaan dan merah 284 perusahaan. Sementara, 5 perusahaan meraih peringkat hitam dan 35 perusahaan lain tidak diumumkan yang terdiri dari 13 perusahaan dalam proses penegakan hukum dan 22 perusahaan telah tutup.
Peringkat hitam diberikan ke perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, tidak mengantongi izin lingkungan atau membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung ke lingkungan. Di tahun sebelumnya, terdapat 21 perusahaan meraih peringkat hitam. 14 perusahaan mendapat sanksi administratif dari KLHK, 2 perusahaan sanksi administratif dari BLH setempat dan 1 perusahaan dalam Pulbaket serta 4 perusahaan belum TKP. Ia mengatakan justru yang sering melanggar adalah industri kecil. “IPAL nya tidak bagus, sekadar penampungan, kemudian dibuang ke sungai. Kami upayakan ada bantuan IPAL bagi industri,” jelas Diah.
Dalam lima tahun terakhir, Dinas Lingkungan Hidup telah membangun 20 lebih IPAL komunal di bantaran sungai di Kota Surabaya dan Gresik. Setiap IPAL mampu menampung 25 KK sampai 55 KK. Ke depan, sepanjang Mojokerto-Surabaya juga akan dibangun IPAL. Meski begitu, lahan yang terbatas menjadi kendala penyediaan IPAL di masyarakat bantaran sungai.
Penyediaan IPAL diprioritaskan di daerah hilir Sungai Brantas. Dengan harapan bisa mengurangi limbah domestik masyarakat. Penduduk di daerah hulu bantaran sungai tidak begitu padat, sehingga masih bagus untuk pelestarian sungai. Sedangkan di daerah hulu, ancaman terbesar adalah bahaya erosi akibat pola tanam petani dan alih fungsi lahan, serta limbah pertanian.