Banyak Papan Iklan Cederai Estetika, Ranperda Reklame Digodok

Menyoroti Pemasangan Iklan di Kota Malang

Papan reklame terpasang di sekitar Stadion Gajayana. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Legislatif bersama eksekutif Kota Malang tengah menggodok Ranperda Penyelenggaraan Reklame. Ini sebagai respon atas semrawutnya pemasangan papan iklan di sejumlah titik.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Tri Yudiani, menyebut, reklame merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak. Karena itu, pemasangan reklame tidak bisa serta – merta dilarang, melainkan harus ditata.

“Penyelenggaraan reklame penting untuk diatur dalam sebuah payung hukum. Ini perlu agar pemasangan reklame ditata secara aman dan nyaman serta tidak mengganggu pemandangan atau sembarangan,” kata perempuan yang akrab disapa Yudis ini, Kamis (30/11).

Dia menegaskan, pemasangan reklame juga harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Dalam Ranperda ini, disebutkan detil dan spesifikasi terkait reklame yang boleh dipasang di titik tertentu.

“Salah satu pasal menyebutkan, seseorang atau badan hukum yang memasang reklame wajib menjaga keindahan, kepribadian, dan budaya daerah dan bangsa,” imbuh politisi PDIP ini.

Selain itu, lanjut Yudis, reklame juga harus memenuhi norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Jika melanggar ketentuan itu, sederet sanksi pun disiapkan.

Disebutkan, hukuman bagi pelanggar bisa berupa sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pencabutan izin reklame, penutupan atau penyegelan reklame, juga denda administratif sampai pembongkaran. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana.

Dalam hal ini, para pelanggar bisa dikurung pidana selama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Yang jelas, pemasangan reklame ini harus diatur terutama supaya estetika dan keindahan kota terjaga,” papar perempuan berjilbab ini.(Coi/Yei)