Mencari Pengawas Sungai Brantas

Sungai Brantas Darurat Limbah

Rutin Evaluasi, Tak Berhak Menindak
Sebenarnya Perum Jasa Tirta I secara rutin mengambil sampel untuk mengetahui kondisi air Sungai Brantas. Termasuk empat sungai lain di bawah otoritasnya. Pengambilan sampel dilakukan di 55 titik di DAS Brantas, 14 titik di Bengawan Solo, dan 50 titik di sekitar tempat pembuangan limbah industri. Pengambilan sampel dilakukan secara periodik, 2 minggu sekali, 1 bulan, dan 3 bulan sekali.

Pengambilan sampel 2 minggu sekali terutama dilakukan pada titik-titik yang kerap terjadi pencemaran seperti muara Kali Tengah, Bendungan Sutami, Kali Surabaya-Jagir dan Karangpilang.

Jumlah sampel tersebut dinilai representatif. Mengingat jumlah industri di Sungai Brantas jumlahnya ribuan. Sampel diambil di daerah yang mudah terjangkau. Selain itu, ada pula pemantauan secara online menggunakan alat yang terpasang di beberapa titik.

Sampel air ini kemudian dianalisa baku mutunya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pengujian dilakukan di dua laboratorium milik Jasa Tirta, yakni di Malang dan Mojokerto. Hasil uji lab tersebut dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kota/kabupaten sepanjang DAS serta PDAM yang menggunakan air Brantas sebagai bahan baku utama, secara rutin. Tujuannya, “Jika kualitas air mengalami penurunan, tidak sesuai baku mutu, dinas terkait bisa menindaklanjutinya,” kata Kepala Bagian Humas Perum Jasa Tirta I, Inni Dian Rohani.

Inni mengatakan sejauh ini air Sungai Brantas memenuhi baku mutu kualitas air, meski di wilayah hilir seperti Sidoarjo dan Surabaya mengalami penurunan akibat banyaknya polutan bawaan dari hulu. Tapi ia mengklaim kondisi itu dapat diatasi dengan cara penambahan debit air dan pengenceran melalui kontrol pintu air sungai di bendungan.

Upaya pemeliharaan sempadan sungai melalui penanaman pohon juga terus dilakukan. Pada tahun 2016, ada 928 ribu pohon ditanam sepanjang Brantas, dan Bengawan Solo. Penanganan persoalan Sungai Brantas dilakukan dengan pengelolaan sumber daya air terpadu atau Integrated Water Resource Management (IWRM).
Meski demikian, kata Inni, kewenangan menjaga kualitas air berada di Pemprov Jatim dan kota dan kabupaten. “Tugas Jasa Tirta sekadar mengevaluasi dan melaporkan hasil analisa,” ujarnya.

Sedangkan penegakan hukum industri yang membuang limbah sembarangan, hingga mengatur masyarakat bantaran sungai agar tidak membuang limbah domestik ke sungai, menjadi wewenang pemerintah. “Kami tidak bisa berdiri sendiri,” ungkapnya.

Data Kualitas Air Brantas 20112-2016 yang dikeluarkan Perum Jasa Tirta