MALANGVOICE – Nota kesepahaman Perumdam Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumdam Among Tirto Kota Batu berakhir pada September 2022 lalu.
Nota kesepahaman itu terkait pemanfaatan sumber air di Kota Batu yang didistribusikan ke Kabupaten Malang.
Dirut Perumdam Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaedi mengatakan, Kabupaten Malang memanfaatkan dua sumber air di Kota Batu, yakni Sumber Dandang di Desa Junrejo dan Sumber Cinde di Desa Bumiaji. Debit yang disalurkan terbilang kecil untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Kabupaten Malang.
Sokek, sapaan akrab Edi Sunaedi, menuturkan, tarif kompensasi Kabupaten Malang ke Kota Batu selama ini sebesar Rp40 per meter kubik. Perumdam Tirta Kanjuruhan dan Perumdam Among Tirto melakukan pembasahan terkait penyesuian tarif.
“Saat pertemuan, Kabupaten Malang berkenan menaikkan tarif menjadi Rp90 per meter kubik. Namun kami belum mengiyakan karena masih menyusun kajian sendiri,” tutur Sokek.
Baca juga: Galang Langkah Kolaboratif Hindari Ancaman Krisis Air di Kota Batu
Baca juga: Penerimaan Pembiayaan Daerah Tutup Celah Defisit, Penyertaan Modal Perumdam Among Tirto Dihentikan
Baca juga: Perumdam Among Tirto Kejar Perpanjangan Penyertaan Modal
Menurutnya, ada tiga opsi terkait penyesuaian tarif kompensasi penggunaan air. Kajian tersebut akan disampaikan ke Wali Kota Batu dan Tim Pokja.
Tim tersebut beranggotakan eksekutif, legislatif, akademi hingga praktisi melakukan analisa tarif atas kompensasi penggunaan air. Dibentuknya tim tersebut merupakan hasil pembahasan Timgar Pemkot Batu dan Banggar DPRD.
“Opsi penyesuaian tarif berdasarkan kajian kami akan disampaikan ke wali kota dan pokja. Tidak mungkin disampaikan secara terbuka karena ini strategi kami untuk bernegosiasi dengan Kabupaten Malang,” ujar dia.
Baca juga: Data SDA Jatim 50 Sumur Bor, Dirut Perumdam Among Tirto Siap Buktikan Lebih Dari Itu
Baca juga: Misi ‘Penyelamatan’ Sumber Mata Air Kota Batu Dimulai
Baca juga: Konservasi Sumber Air Belum Jadi Prioritas Pemkot Batu
Sokek menambahkan, pihaknya juga akan melakukan peninjauan nota kesepahaman dengan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang. Hal itu juga berkenaan dengan tarif kompensasi air yang didistribusikan ke Kota Malang.
Menurut Sokek, nota kesepahaman dengan Kota Malang, berakhir 8 tahun lagi. Meskipun begitu dalam klausul kerja sama disebutkan, revisi dan evaluasi dilakukan per tiga tahun.
Tarif pemanfataan air yang diberlakukan kepada Perumdam Tugu Tirta Kota Malang sebesar Rp90 per meter kubik. Dua sumber air yang dialirkan ke Kota Malang, yakni Sumber Banyuning di Desa Punten dan Sumber Binangun di Desa Bumiaji.
Perumdam Among Tirto berencana mengambil alih pengelolaan secara keseluruhan di Sumber Banyuning yang saat ini, masih dialirkan sebagian ke Kota Malang. Sementara Sumber Binangun dimanfaatkan secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi Kota Malang.
Baca juga: Ketua KONI Kota Malang Minta Cabor Segera Gelar Muskot
Baca juga: Pohon 25 Meter Tumbang di Jalan Sulawesi
Baca juga: Menparekraf Kenalkan Entrepreneur Demi Kemajuan Ekonomi Masa Depan Indonesia
Tentang penyesuaian tarif kompensasi air, kata Sokek, Wali Kota Batu menunjuk Sekda Kota Batu agar berkoordinasi dengan Sekda Kota Malang maupun Sekda Kabupaten Malang.
Menurutnya, kontribusi pendapatan yang diperoleh Perumdam Among Tirto relatif kecil. Per tahunnya kontribusi pendapatan pemanfaatan air yang diberikan Kota Malang sebesar Rp490 juta. Sementara dari Kabupaten Malang sebesar Rp25 juta per tahun mengingat debit yang digunakan terbilang kecil.
“Revisi penyesuaian tarif, karena prinsipnya kerja sama daerah saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi kedua belah pihak. Jadi sangat tidak relevan, kalau bayar ke kami Rp90 per meter kubik, sedangkan mereka jual Rp5.000 ke pelanggan,” ungkap Sokek.(end)