Tim Advokasi Aremania: Penyidik Tolak Laporan Keluarga Korban

MALANGVOICE – Laporan korban tragedi Kanjuruhan ditolak Polda Jatim. Hal itu disampaikan perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana saat berada di Kejari Kota Batu bersama ratusan Aremania yang menggelar aksi damai, Selasa (1/11).

Ia mengatakan, laporan korban ke Polda Jatim dilakukan pada Senin kemarin (31/10), usai menggelar aksi damai di Kejari Kota Malang. Aksi damai di Kejari Kota Malang dan berlanjut ke Kejari Kota Batu menyuarakan tuntutan agar Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara sehingga tidak dinyatakan P-21 (lengkap).

Djoko menyampaikan, ditolaknya laporan korban, karena penyidik Polda Jatim beralasan perkara tersebut nebis in idem. Ia menjelaskan, kliennya kehilangan suami yang tewas saat tragedi Kanjuruhan.

“Laporan itu atas dasar kuasa hukum yang diberikan keluarga korban. Namun laporan itu ditolak penyidik, alasannya nebis in idem. Saya tidak tahu, apakah penyidiknya tidak paham mekanisme aturan. Mudah-mudahan komunikasinya saja yang salah,” ujar Djoko.

Baca juga: Berkas PerkaraTragedi Kanjuruhan P-18, Tuntutan Aremania Terkabul

Baca juga: Penetapan 6 Tersangka, Titik Awal Usut Tuntas Demi Keadilan Hukum

Baca juga: Kapolri Bongkar Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Bisa Bertambah

Ia menjelaskan, nebis in idem hanya berlaku jika suatu perkara mendapat kekuatan hukum tetap pengadilan. Sementara, tragedi Kanjuruhan belum sampai proses peradilan di meja hijau. Sehingga belum ada kekuatan hukum tetap yang mengikat.

“Kami tidak mau berdebat kenapa ditolak dengan alasan itu. Kami menanggapi sebagaimana mestinya. Harapan kami, pekara ini diproses hukum secara adil,” timpal dia.

Baca juga: Somasi Aremania Menggugat, Menuntut Pertanggungjawaban Tindakan Represif Aparat

Baca juga: Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Kelalaian Penyelenggara, 20 Polisi Jalani Pemeriksaan Internal Kode Etik

Baca juga: Tragedi Gas Air Mata Kanjuruhan, Keluarga Korban: Anak Saya Kayak Diracun

Tragedi Kanjuruhan menelan 135 korban jiwa tewas. Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka atas tragedi itu pada 6 Oktober lalu. Keenam tersangka yakni Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno. Selanjutnya, tiga aparat kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik.

Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 jo pasal 52 UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Pihak kepolisian menerapkan pasal itu karena ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan ratusan jiwa melayang.

Baca juga: 35 Orang Diperiksa Polisi Sebagai Saksi, Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka

Baca juga: Kapolri Ungkap Fakta Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Aremania Tuntut Kejati Surabaya Kembalikan Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Meski begitu, Aremania mendesak agar pengusutan perkara tak berhenti di situ. Mereka menyuarakan agar pihak kepolisian menetapkan tersangka baru kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi itu. Selain itu, meminta agar menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP.

Desakan itu untuk memenuhi keadilan bagi Aremania, khususnya keluarga korban. Karena selama ini, mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum. Sehingga, diminta pula kepada Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara agar tak ditetapkan P-21.

“Pasal yang digunakan tidak sesuai fakta yang ada. Berkas yang diberikan ke Kejati Jatim pun hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja. Sementara laporan masyarakat yang mencari keadilan ditolak oleh penyidik,” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait