Somasi Aremania Menggugat, Menuntut Pertanggungjawaban Tindakan Represif Aparat

Somasi terbuka Aremania Menggugat. (MVoice/tangkapan layar surat somasi)

MALANGVOICE – Aremania Menggugat, istilah itu disematkan dalam surat somasi terbuka tertanggal 4 Oktober.

Melalui somasi itu, tim pendampingan bantuan hukum Aremania mendesak agar para pihak-pihak terkait bertanggungjawab atas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa.

Peristiwa kelam ini pun menjadi sejarah buruk sepak bola. Ratusan nyawa melayang belum lagi para korban luka-luka diakibatkan tindakan represif aparat melontarkan gas air mata ke arah tribun. Hingga membuat para penonton panik dan saling berdesakan untuk menyelamatkan diri dari kepulan asap. Namun pintu tribun masih dalam keadaan tertutup sehingga mereka terjebak. Diperparah lagi dengan jumlah penonton yang melebihi kapasitas stadion.

“Suatu tragedi yang sangat menyakitkan seluruh warga Malang, khususnya Aremania dan pecinta bola di dalam dan luar negeri, yang sekaligus menjadi preseden buruk (aib) dalam sepak bola dunia,” isi surat somasi yang ditandatangi sejumlah advokat tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Aremania.

Baca juga : Komdis PSSI Beri Sanksi Ketua Panpel dan Arema FC Didenda Rp250 Juta serta Larangan Main di Home Base

Baca juga : Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Versi Aremania Bisa Lebih dari 125

Baca juga : KontraS Beber Dua Temuan Penyebab Ratusan Korban Dalam Tragedi Kanjuruhan

Baca juga : Aparat Keamanan Bertindak Eksesif saat Tragedi Kanjuruhan, DPC IKADIN Malang Buka Posko Pengaduan

Baca juga : Komnas HAM Fokus Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mulai Kekerasan Sampai Penyebab Korban Meninggal

Aparat cenderung brutal dan represif dalam mengendalikan massa. Bukannya memberikan rasa aman. Dilontarkannya gas air mata bukan hanya melanggar ketentutan FIFA juga menginjak-injak HAM. Tragedi kemanusian pun tak terelakkan.

Terdapat 9 poin yang dikemukakan dalam surat somasi terbuka Aremania Menggugat, antara lain

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Baca juga : Kompolnas Masih Cari Dalang Pelempar Gas Air Mata

Baca juga : Kena Sanksi Komdis PSSI, Manajer Arema FC: Kami Fokus ke Korban

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, surat terbuka tersebut mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian TEGURAN (SOMASI) TERBUKA ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan segera untuk ditindaklanjuti.(der)