Aremania Tuntut Kejati Surabaya Kembalikan Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Aksi damai Aremania di Kejaksaan Negeri Kota Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Ratusan massa Aremania kembali meggelar aksi damai usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Aksi ini digelar di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (31/10).

Dalam aksinya, para Aremania ini menuntut Kejati Surabaya mengembalikan berkas enam tersangka yang dikirim penyidik Polda Jatim.

Jubir TGA, M Anwar, mengatakan, dengan diserahkannya berkas penyidik ke Kejati Surabaya berpotensi tidak adanya lagi tersangka baru.

“Kami menyuarakan aksi meminta kejati bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral dalam menangani Tragedi Kanjuruhan,” kata Anwar.

Karena itu, massa meminta Kejari Kota Malang menyampaikan tuntutan Aremania ini ke Kejati Surabaya.

Sesepuh Aremania, Anto Baret. (Deny/MVoice)

Sementara itu, Anto Baret yang ikut dalam aksi ini juga menuntut keadilan dalam peristiwa yang menewaskan 135 suporter di Stadion Kanjuruhan.

“Jangan sampai kepercayaan kita dikhianati. Karena sudah menyimpang dengan cita-cita bangsa setelah merdeka. Jangan sampai ada fakta disembunyikan, sampai darah penghabisan saya kawal ini,” ujarnya.

Aksi damai Aremania. (Deny/MVoice)

Berikut tuntutan massa dalam aksi di depan Kejaksaan Negeri Kota Malang:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi kanjuruan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku

2. Memasukkan/menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan
3. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau
mengembalikan berkas perkara yang
disampaikan kepada penyidik Polda Jatim, karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya (atau diistilakan menolak /tidak melakukan P-21 terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri)
4. Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menerima tuntutan dari Aremania, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko pun kemudian menemui massa. Ia mengaku akan melapokan ke pimpinan.

“Kami terima tuntutannya untuk disampaikan ke pimpinan. Semoga semuanya lancar,” singkatnya.

Hingga saat ini massa aksi masih bertahan di depan Kejaksaan Negeri Kota Malang sambil menunggu jawaban dari Kejari Kota Malang Edy Winarko menyampaikan tuntutan Aremania ke Kejati Surabaya.(der)