Kapolri Bongkar Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Bisa Bertambah

MALANGVOICE – Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka dinyatakan menyalahi pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu melanggar ketentuan pasal 103 jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Keenam tersangka itu, yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Plolres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq.

Baca Juga: UMM Somasi LIB dan Panpel Terkait Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata Jadi Tersangka Bersama Lima Orang Lain

“Penetapan keenam tersangka, berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Sigit saat konferensi pers yang digelar di Polresta Malang (Kamis, 6/10).

Listyo mengatakan peran dari para tersangka itu. Untuk ketua penyelenggara pertandingan tidak membuat dokumen keselamatan. Apalagi saat laga itu terjadi kelebihan kapasitas yang seharusnya 38 ribu membludak menjadi 42 ribu penonton.

Sementara Dirut LIB menggunakan verifikasi SLF Stadion Kanjuruhan sudah usang sejak 2020 lalu. Belum dilakukan perbaikan terhadap catatan verifikasi kelayakan.

Selanjutnya, security officer tidak membuat dokumen penilaian risiko dan menyuruh steward meninggalkan pintu tribun yang seharusnya dibuka 5 menit sebelum laga usai.

“Kemudian kami tetapkan Kabag Ops Polres Malang karena yang bersangkutan tahu larangan penggunaan gas air mata, namun tidak ada upaya mencegah. Danki 3 Brimob dan Kasat Samapta Polresta Malang karena memerintahkan penembakan gas air mata,” jelas Listyo.

Selebihnya hingga saat ini ada 20 personel yang diduga melanggar berdasarkan bukti yang didapat tim penyidik. Jumlah itu diperoleh setelah memeriksa 31 saksi dari internal kepolisian.

“Selain itu ada 11 personel yang menembakkan gas air mata. Kemudian terkait temuan, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Tidak menutup kemungkinan jumlah bertambah,” jelasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait