Pemberi Perintah Tembakan Gas Air Mata Jadi Tersangka Bersama Lima Orang Lain

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat membacakan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam.

Ada enam tersangka yang disebut bertanggung jawab atas meninggalnya ratusan korban jiwa tersebut, tiga di antaranya anggota polisi aktif.

Ketiganya adalah Danyon Brimob berinisial H, Kabag Ops Polres Malang berinisial Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang BS.

Baca juga:
Aremania dan Bonek Bersatu di Gate 13

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim, yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata, dan Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,” jelasnya.

“Sedangkan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tambahnya.

Selain tiga tersangka dari kepolisian, ada juga dari pihak eksternal, yakni Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

“Bahwa tidak menutup kemungkinan ada penambahan pelaku kemungkinan bertambah. Tim terus bekerja Kami akan betul-betul selesaikan kasus yang diporses khususnya pidana,” tegas Listyo.

Sebelumnya, tim penyidik memeriksa 30 orang dari Panitia Pelaksana (Panpel), 8 orang steward atau petugas keamanan, 6 orang saksi dan 4 orang anggota Polri.(der)