Penetapan 6 Tersangka, Titik Awal Usut Tuntas Demi Keadilan Hukum

Salah satu dinding Stadion Kanjuruhan yang dicoreti masyarakat. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania memberikan tanggapan atas somasi terbuka “Aremania Menggugat” yang diterbitkan 4 Oktober lalu.

Somasi terbuka itu menyikapi tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Peristiwa kelam itu menewaskan 131 penonton akibat gas air mata yang dilontarkan aparat keamanan usai laga Arema FC melawan Persebaya.

Melalui keterangan tertulis menanggapi somasi terbuka itu, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dari para korban dan/atau keluarga korban. Sehingga pihaknya menyampaikan langkah-langkah hukum baik secara litigasi dan non litigasi.

Pihaknya juga mengapresiasi atas respon cepat Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri dan instansi lainnya menanggapi somasi terbuka Aremania Menggugat. Serta instansi-instansi negara bergerak cepat menangani tragedi kemanusiaan itu dengan menetapkan 6 tersangka.

Baca juga : Somasi Aremania Menggugat, Menuntut Pertanggungjawaban Tindakan Represif Aparat

Baca juga : Aremania Layangkan Somasi, Jokowi: Kami Usut Tuntas

Baca juga : Tragedi Gas Air Mata Kanjuruhan, Keluarga Korban: Anak Saya Kayak Diracun

Baca juga : Kapolri Bongkar Peran Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Jumlah Bisa Bertambah

“Penetapan 6 tersangka diumumkan pada 6 Oktober, sehari dari tenggat waktu somasi terbuka. Upaya tersebut sedikit membantu meredam kekecewaan dari para korban, keluarga korban dan masyarakat Arek Malang (Arema),” isi rilis tertulis atas respon somasi terbuka Aremania Menggugat.

Lebih lanjut, dalam keterangan tertulisnya, penetapan status tersebut merupakan langkah awal yang baik. Meski begitu, langkah ini bukan berarti perkara itu selesai. Melainkan titik awal melakukan pengusutan secara tuntas (#USUTTUNTAS) demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca juga : Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Kelalaian Penyelenggara, 20 Polisi Jalani Pemeriksaan Internal Kode Etik

Baca juga : Listyo Sigit Rumuskan Perkap Pengamanan Laga Pasca-tragedi Kanjuruhan

“Tentunya harapan kami, proses ini terus berjalan. Sehingga pihak-pihak lain terkait, baik secara kelembagaan maupun non kelembagaan dapat diminta pertanggung jawaban secara hukum,” pernyataan tertulis yang disampaikan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania.

Menanggapi surat somasi terbuka Arema Menggugat, Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania menyampaikan beberapa poin tindak lanjut, antara lain:

1. Bahwa kami berharap kepada para pihak agar tidak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi, dan kriminaliasasi terhadap para saki dan/atau para korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan,

2. Bahwa kami percaya Kapolri beserta jajarannya mampu mengungkap siapa-siapa yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menelan korban jiwa hingga 131 orang, dengan penanganan secara profesional dan transparan dengan harapan mampu memberikan rasa keadilan yang menyeluruh.

3. Bahwa terkait adanya pihak-pihak yang mengkritisi SOMASI TERBUKA kami, pada prinsipnya kami menghargai pendapat apapun yang berkembang. Dan kami memilih untuk tidak menanggapi hal tersebut karena kami akan fokus mengawal setiap tahap proses hukum sampai tuntas (#USUTTUNTAS).

4. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa langkah hukum yang kami ambil sejak tanggal 04 Oktober 2022 sampai kasus ini selesai diproses secara terang-benderang tanpa ada muatan politis apapun, Hal ‘ini adalah murni sebagai tanggung jawab moral dan kemanusiaan, serta tanggung jawab kami selaku Advokat sebagai bagian dari penegak hukum.(der)