MALANGVOICE – Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hingga Rabu (6/10) sudah 35 orang diperiksa polisi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dan kemungkinan bisa bertambah.
“Saat ini kami (Irwasum/Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Pemeriksaan itu belum selesai, dan dilanjutkan malam ini,” ucapnya, saat di Polres Malang, Rabu (5/10) malam.
Baca juga:
2 Minggu Lagi Ultah, Aremanita Mahasiswi IBU Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan
Menurut Dedi, dalam perkara ini, tim investigasi melakukan pemeriksaan secara mendalam, untuk memenuhi unsur kehati-hatian.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar” jelasnya.
Tim investigasi bentukan Polri ini dituntut bekerja lebih cepat untuk menetapkan tersangka. Namun, tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian karena pada saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
“Kehati-hatian juga harus diutamakan, karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi, karena akan memiliki konsekuensi yuridis,” tukasnya.(der)