Berkas PerkaraTragedi Kanjuruhan P-18, Tuntutan Aremania Terkabul

Ratusan Aremania melakukan aksi damai di depan Kejari Kota Batu pada Selasa (1/11). Mereka meminta agar berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan agar tidak dinyatakan P-21 oleh Kejati Jatim. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa dinyatakan P-18 oleh Kejati Jatim. Dengan kata lain berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Kabar itu disambut suka cita oleh ratusan Aremania yang menggelar aksi damai di depan Kejari Kota Batu (Selasa, 1/11).

Hasil tersebut diketahui setelah Kejari Kota Batu, Agus Rujito menghubungi langsung pimpinan Kejati Jatim. Agus berinisiatif berkomunikasi langsung dengan Kejati Jatim setelah mendapat desakan dari Aremania yang ingin segera mendapatkan kepastian.

“Saya menelepon pimpinan Kejati Jatim, disampaikan bahwa berkas perkara, statusnya P-18. Dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik,” ujar Agus dihadapan ratusan Aremania.

Baca juga: Arema FC Respon Percepatan KLB PSSI

Baca juga: Aremania Tuntut Kejati Surabaya Kembalikan Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Manajemen Pastikan Kontrak Pemain Arema Tidak Ada Masalah

Mendengar pernyataan tersebut, ratusan Aremania bersorak gembira. Lantaran tuntutan mereka terkabul. Salah satu tuntutan yang ditekankan yakni agar berkas perkara itu dikembalikan sehingga tidak sampai dinyatakan P-21. Dalam tuntutannya, mereka meminta agar kasus itu dikembangkan hingga pelaku penembakan gas air mata turut ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dalam aksi damai itu, para Aremania menyuarakan penerapan pasal 338 dan 340 KUHP. Sejumlah tuntutan itu disuarakan untuk memenuhi keadilan bagi Aremania, khususnya keluarga korban. Karena selama ini, mereka menilai penanganan kasus tersebut syarat rekayasa dan tidak berdasarkan fakta hukum.

Perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana menyampaikan, pengembalian berkas perkara yang belum lengkap, diharapkan bisa memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP. Serta diharapkan bisa dilakukan pengembangan perkara untuk menetapkan tersangka baru.

“Selaku pendamping hukum, ada tanggung jawab moral mengawal keadilan proses hukum bagi korban tragedi Kanjuruhan yang yang menelan 135 korban jiwa,” ujar Djoko.

Baca juga: Aksi Aremania Turun ke Jalan, Pakai Serba Hitam dan Gotong Keranda “RIP Hati Nurani”

Baca juga: Tim Gabungan Aremania dan KontraS Nyatakan Sikap dari Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Ungkap Fakta, KontraS Desak Adanya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Anto Baret yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai tersebut sebelumnya mengingatkan agar kasus hukum yang tengah diusut betul-betul mengedepankan keadilan. Ia mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus karena akan berakibat menyakitkan hati rakyat.

“Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli,” tegasnya.(end)