Tim Gabungan Aremania dan KontraS Nyatakan Sikap dari Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Konferensi TGA dan KontraS. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama KontraS memberikan sikap terhadap hasil temuan tim pencari fakta yang dibentuk sendiri pasca-tragedi Kanjuruhan.

Selama 10 hari tim gabungan Aremania ini bekerja mengumpulkan sejumlah bukti dan mengambil keterangan dari berbagai pihak, yaitu saksi peristiwa, korban dan keluarga korban, Panitia Penyelenggara Pertandingan, petugas keamanan dalam pertandingan, Manajemen Arema FC dan sejumlah pihak lain termasuk ahli kesehatan dan forensik.

Hasilnya disampaikan ada poin penting. Menurut Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan, poin pertama adalah melihat kejadian pada 1 Oktober lalu bukanlah sebuah kerusuhan. Andy menyatakan secara tegas bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan massal akibat kekerasan berlebihan dari aparat keamanan.

Baca Juga: Membangun Kota Batu dengan Semangat Kebersamaan

Hal itu disampaikan dengan beberapa alasan, pertama berdasarkan fakta lain saat pertandingan, Brimob dan Shabara membawa gas air mata.

Kemudian berdasarkan kesaksian penonton di stadion, tim pencari fakta gabungan Aremania tidak melihat ancaman yang signifikan ke pemain maupun aparat. Sampai pada akhirnya ada pemukulan dan penembakan gas air mata ke tribun.

“Ini tindakan pembunuhan. Tapi ini bukan pembunuhan individual, ini pembunuhan massal. Dalam konteks hak asasi manusia, ada unsur kejahatan hak asasi manusia,” kata Andy, Jumat (15/10).

“Kami yakini perwira yang kendalikan personel Brimob sekurang-kurangnya tidak lakukan pencegahan terhadap personelnya untuk tidak menembakkan gas air mata,” imbuhnya.

Hal lain disampaikan secara terbuka adalah penyebab kematian yang utama para korban adalah diduga kuat karena gas air mata. Selain bahwa juga karena berhimpitan, berdesakan sesama penonton dan beragam bentuk kekerasan yang lain.

Kemudian tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan tindakan yang serangan yang meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil, adalah pidana Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Serta tindak kekerasan aparat kemanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 oktober 2022 telah memenuhi unsur tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP.

Dengan begitu, Tim Gabungan Aremania (TGA) dan KontraS menyatakan sikap, yakni:

1. Menuntut Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan Pro Justiia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.

2. Dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Div Propam Polri kepada seluruh personel di lapangan dan perwira polisi yang bertanggung jawab, termasuk Kapolda Jatim yang berwenang saat tragedi ini terjadi.

3. Dilakukan otopsi atas semua korban luka dan meninggal dalam tragedi ini.

4. Negara wajib memulihkan kesehatan dan kerugian materiil dan immatreriil seluruh korban.(der)