Polresta Malang Kota dan Forkopimda Sidak Pasar Kebalen, PKL Diminta Tertib demi Kelancaran Jalan

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang melakukan sidak sekaligus penataan kawasan Pasar Kebalen di Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (6/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan serta mengembalikan fungsi jalan umum yang selama ini dipadati pedagang kaki lima (PKL).

Dalam peninjauan di lapangan, petugas masih menemukan banyak PKL yang berjualan melewati batas jam operasional hingga di atas pukul 06.00 WIB. Kondisi itu menyebabkan ruas jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, hingga memicu penumpukan sampah di badan jalan.

Pengelolaan Aset Tak Lagi Relevan dengan Regulasi Pemerintah Pusat

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan penataan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jalan umum harus kembali sesuai fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar,” ujar Putu Kholis.

Ia menambahkan, kehadiran Polri di kawasan pasar tidak hanya fokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi warga sehingga perlu diciptakan kondisi yang aman bagi pedagang maupun pembeli.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan fasilitas umum bisa digunakan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut penataan dilakukan setelah banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat aktivitas perdagangan yang meluber hingga badan jalan.

Sebagai solusi, Pemkot Malang menerapkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain itu, pedagang resmi diminta kembali berjualan di dalam area pasar.

Pemkot juga menyiapkan relokasi bagi PKL nonresmi menuju Pasar Induk Gadang (PIG).

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang selama ini berjualan di kawasan Pasar Kebalen. Sebagian besar memanfaatkan badan jalan karena dianggap lebih strategis menjangkau pembeli.

Dalam sidak tersebut, Forkopimda juga mengevaluasi belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan yang dinilai menjadi kendala utama sterilisasi kawasan, terutama dari arah Cukam hingga area Klenteng.

Akibatnya, petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, dan Dishub masih mengandalkan pendekatan persuasif yang dinilai belum cukup efektif mencegah PKL kembali berjualan di badan jalan.

Karena itu, koordinasi lintas instansi bakal diperkuat agar pemasangan barrier, penataan lapak, serta sosialisasi kepada paguyuban pedagang segera direalisasikan.

Pemkot Malang bersama Polresta Malang Kota memastikan penataan Pasar Kebalen dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan demi menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait