Sektor Properti Kategori 10 Besar Berkontribusi Tingkatkan PDRB Jatim

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa membuka Rakerda DPD REI Jatim yang digelar di Kota Batu. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE –Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur masuk kategori 10 besar memacu pertumbuhan PDRB Jatim. Investasi properti berkontribusi 5,74 persen. Terlebih bisnis properti bertumpu pada tenaga manusia sehingga memperluas lapangan kerja padat karya.

Hal itu disampaikan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat membuka Rakerda REI Jatim yang digelar di Kota Batu (Rabu, 28/9).

Tumbuhnya bisnis perumahan seiring dengan kemudahan dan kelancaran saat mengajukan perizinan secara digital melalui online singel submission-risk based approach (OSS-RBA). Sehingga ketika ada yang tidak sesuai kriteria maka proses perizinan pembangunan tidak bisa dilanjutkan.

Baca juga : Malang Raya Kekurangan 12.025 Rumah

Mengingat ada zonasi wilayah peruntukan yang dituangkan dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota (RDTRK). Tentunya, kewenangan itu berada di ranah pemda kabupaten/kota.

Ketika ada bertabrakan dengan kebijakan zonasi pemanfaatan lahan maka harus dikomunikasikan dengan kepala daerah selaku pemangku kebijakan.

“Tentu tidak boleh membangun di lahan hijau. Ketika ada hambatan semacam ini bisa dikomunikasikan untuk mencari solusi agar sama-sama beriringan,” ujar Khofifah.

Pihak pengusaha properti sempat tersandung kebijakan program lahan sawah dilindungi (LSD). Sekjen DPP REI, Hari Ganie menyebutkan kurang lebih ada 207 proyek properti terhenti karena diklaim masuk pemetaan LSD. Padahal 92 persen anggota kami sudah mengantongi izin sebelum ada aturan LSD.

Baca juga : Kota Batu Defisit Beras, Pemdes Pendem Ingin Pertahankan Lahan Pertanian agar Tak Menyusut

Baca juga : Sepanjang 2021 Penindakan Pelanggaran IMB di Kota Batu Cupet

Polemik bisa terselesaikan setelah menggelar pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN. Kementerian memberikan lampu hijau pengembang perumahan untuk melanjutkan proyek properti yang sudah memiliki izin dan sesuai tata ruang tertanggal sebelum 16 Desember 2021.

“Tantangan kami tak hanya sampai disitu saja, ada perizinan yang lama dan panjang. Membuat anggota kami kesulitan melakukan pengembangan properti dengan cepat,” ujar dia.

Di Jawa Timur terdapat enam daerah yang tergolong sebagai prioritas pembangunan properti. Antara lain Surabaya, Gresik, Lamongan Sidoarjo, Batu dan Kediri. Pembangunan perumahan akan terus tumbuh karena bagian dari kebutuhan pokok. Meski begitu, proyek perumahan berjalan molor lantaran terhambat lamanya proses perizinan. Terlebih lagi, pemda belum memiliki perda persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

Baca juga : Wakil Wali Kota Batu Sentil Pengembang yang Menerabas Aturan Perizinan

Baca juga : Perumahan Tanpa Legalitas Perizinan Jadi Batu Sandungan Pemenuhan PSU

“Dalam kondisi apapun setiap orang pasti butuh rumah. Papan, pangan, sandang karena masuk kebutuhan pokok. Di Jatim ada enam daerah prioritas, terutama Sidoarjo dan Gresik yang berdekatan dengan Surabaya,” terang Ketua DPD REI Jatim, Soesilo Efendy.

Di sisi lain, pembangunan rumah subsidi terus digenjot untuk mengatasi baclog perumahan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, harga rumah subsidi belum ada kenaikan sejak 2-3 tahun terakhir. Sehingga DPD REI Jatim mengajukan kenaikan harga kepada pemerintah. Apalagi saat ini harga material turut melonjak seiring kenaikan harga BBM.

“Setiap tahun permintaan rumah subsidi sekitar 20 persen. Di Jatim, saat ini kisaran harganya Rp155,5 juta. Kami mengusulkan kenaikan 7 persen naik menjadi Rp165 juta berdasarkan material dan harga lahan. Kalau dikabulkan pemerintah itu luar biasa,” pungkas dia.(end)