Sepanjang 2021 Penindakan Pelanggaran IMB di Kota Batu Cupet

Satpol PP Kota Batu meninjau pembangunan villa di Kecamatan Bumiaji. Bangunan itu didirikan di atas lahan hijau.

MALANGVOICE – Sepanjang tahun 2021 tercatat ada 3 bangunan yang ditindak Satpol PP Kota Batu dengan sanksi berkisar Rp20 juta. Penindakan itu lantaran melanggar perizinan bangunan tanpa IMB.

Jumlah penindakan di tahun 2021 sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Terhitung pada tahun 2020 lalu tercatat ada sebanyak 128 bangunan tanpa IMB. Sedangkan sepanjang 2018 hingga 2019 tercatat ada 255 bangunan.

“Berdasarkan data yang saya ketahui ada 3 pelanggar IMB yang ditindak. Itu yang saya ketahui, karena masih beberapa bulan menjabat,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana.

Arief mengatakan mayoritas pelanggar yang ditindak merupakan pengembang perumahan maupun tempat usaha seperti cafe. Pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan, selain tak mengantongi IMB juga pendiriannya di atas lahan hijau yang sebetulnya bukan peruntukkannya.

“Begitu juga tempat usaha yang tak dilengkapi IMB. Ada juga yang IMB-nya tak diperbaruhi padahal pemanfaatannya beralih fungsi. Seperti rumah hunian dijadikan tempat usaha cafe ataupun penginapan,” papar dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya lebih mengutamakan koordinasi dengan OPD terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Tidak lagi berjalan parsial agar lebih optimal dalam melakukam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perizinan IMB.

“Makanya kami utamakan kordinasi, terutama dari 3 OPD yakni Bapenda, DPMPTSP-Naker dan Satpol. Tidak menutup kemungkinan juga dengan DPUPR dan Dishub,” pungkasnya.(der)