RSUD Lawang Minta Suntikan Dana, Begini Komentar Inspektur Kabupaten Malang

Inspektur Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Komentar pedas datang dari Inspektur Kabupaten Malang terhadap Direktur RSUD Lawang dengan menyebut kurang bisa berinovatif.

Komentar itu terkait permintaan suntikan dana Direktur RSUD Lawang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk pembiayaan gaji 282 Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga bulan Desember 2021 mendatang.

“Seharusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah tua tidak perlu ada suntikan dana karena seharusnya bisa berinovasi mengelola jenis-jenis layanan untuk mengembangkan pendapatannya,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti.

Komentar Tridyah yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang ini disampaikan, saat ditemui di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, No.7, Kota Malang, Senin (30/8).

Tridyah menambahkan, sebenarnya BLUD telah diberi kelonggaran sebagai bentuk fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tersebut menjadi lebih baju dan mandiri.

“Sebenarnya ada aturan tentang fleksibilitas dalam rangka mengembangkan BLUD tapi nirlaba, jadi tidak mengambil laba. Itu ada di dalam peraturan Mendagri No.79/2018 dan Perbub tentang peraturan fleksibilitas mengelola BLUD,” tegasnya.

Baca juga: Sejak 2020, RSUD Lawang Selalu Berutang untuk Beli Obat dan Gaji Pegawai

Baca Juga: Sanusi Angkat Bicara Tentang Pengalihan Anggaran Gaji PTT RSUD LawangKomisi IV Bakal Panggil Lagi Direktur RSUD Lawang Tentang Ratusan PTT yang Belum Terima Gaji

Baca Juga: Waduh! Ratusan PTT RSUD Lawang Enam Bulan Belum Terima Gaji

“Sebenarnya gak elok di situasi seperti ini tidak bisa membayar gaji, tapi pembangunan tetap jalan,” katanya.

“Kalau mereka mengabaikan gaji karyawan, di APBD 2022 nanti kita gak akan mengalokasikan untuk itu. Saat ini akan kita kasih sampai desember, selebihnya kita gak akan kasih lagi,” tutupnya.(end)