ProDesa Minta Kasus Korupsi Rendra Kresna Segera Dituntaskan

MALANGVOICE – Bebasnya Justice Collaborator (JC) kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Malang Rendra Kresna (RK), diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan Korupsi RK.

“Ya memang mestinya itu segera dituntaskan, siapapun yang terlibat. Kami dengar dari hasil persidangan RK yang terakhir, banyak orang yang terlibat, atau banyak saksi yang layak jadi tersangka,” ucap Koordinator Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Malang, Ahmad Kusaeri, saat dihubungi MVoice, Senin (24/10).

Menurut Kusaeri, dalam fakta persidangan perkara tersebut, dibeberkan aliran dana korupsi untuk RK dalam kasus gratifikasi dan korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011, yang melibatkan banyak pihak.

Baca juga: Javier Roca Sebut Pemain Arema FC Masih Banyak Trauma, Butuh Psikolog Dua Minggu

Baca Juga: Dari Lombok ke Malang, Perjuangan Bapak Gantikan Wisuda Anaknya yang Lumpuh 4 Tahun di Polinema

Baca Juga: PWI Malang Raya Gandeng IBU dan BPF Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Malang Selatan

“Siapapun itu, baik dari kalangan pejabatnya, rekanan, maupun wakil rakyatnya. Apalagi, dengar-dengar juga ada beberapa orang yang dulunya sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi kasus yang menyeret mantan Bupati Malang ini masih mandek sampai hari,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Kusaeri, dirinya berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati RK tersebut bisa diusut tuntas.

“Rakyat pun berhak mengetahui kejelasan atas kabar-kabar yang beredar. Kami juga mendukung jika semua yang bersalah untuk dimiskinkan. Ambil kembali uang negara dimereka,” tegasnya.

Baca juga: Lulusan Polinema Tahun Ini Dapat Ijazah Digital, Diklaim Lebih Aman dari Pemalsuan

Baca Juga: Tak Mau Cuci Darah, Catat Ramuan Herbal Obati Gagal Ginjal dari Zahidul Akbar

“Jika hal ini bisa dilakukan dengan tuntas, akan ada efek jera, baik untuk para pelaku maupun para pejabat penerusnya hingga mereka nantinya benar-benar bekerja dengan baik dan benar sesuai amanah undang-undang,” tambahnya.

Terlebih, lanjut Kusaeri, para pejabat tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disumpah jabatannya saat dilantik.

“Diharapkan para pejabat bisa bekerja sesuai dengan sumpah jabatannya saat mereka dilantik, sehingga kepercayaan rakyat kepada para pejabatnya akan timbul kembali,” tukasnya.(end)

Berita Terkini

Arikel Terkait