Pelaku Pengeroyokan Tidak Ditahan, Nurbani: Hukum Harus Ditegakkan

Ketua PD Muhammadiyah Kota Batu, Nurbani Yusuf, bersama stakeholder.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Batu, Nurbani Yusuf, bersama stakeholder.

MALANGVOICE – Satu orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga siswa SMP Raden Patah, Kota Batu, menghirup angin segar. Pasalnya, Polisi enggan menahan pelaku karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Menanggapi ha itu, Ketua PD Muhammadiyah, Nurbani Yusuf, mengatakan, hukum harus ditegakkan tanpa memandang perbedaan.

Kepolisian punya kewajiban menjamin rasa aman kepada masyarakat.

“Komitmen kami tidak ada lagi kasus kekerasan yang menimpa anak-anak,” lata dia, kepada MVoice melalui pesan WhatsApp, Senin (19/12).

Baca juga:

Ia mengaku tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal. Namun, ia sudah dua kali berkunjung ke rumah salah satu korban.

“Kebetulan tetangga dan sesama saudara terkena musibah. Korban juga sdah bercerita atas musiba yang meimpanya,” ungkap dia.

Meski demikian, tidak semua kekerasan diselesaikan dengan kekerasan. Alangkah baiknya menempuh jalan persuasif.

“Bila mmungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan kenapa tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, keluarga korban pengeroyokan was-was lantaran pelaku tidak ditahan. Ditakutkan pelaku bersama teman-temannya memiliki niat jahat.

Alasan kepolisian tidak menahan pelaku karena ancaman hukuman tidak sampai 5 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak.