Ini Alasan Polres Batu tidak Menahan Pelaku Pengeroyokan

MALANGVOICE – Satu orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga siswa SMP Raden Patah, Kota Batu, akhirnya dilepas.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku. Setelah proses pemeriksaan di Mapolres Batu oleh penyidik. Pelaku akhirnya urung ditahan.

Dikonfirmasi hal itu, Kasubag Polres Batu, AKP Waluyo, membenarkannya. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Ya, benar sama penyidik tidak ditahan,” kata dia, kepada MVoice, Minggu (18/12), beberapa menit lalu.

Alasan lain, pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya, berperilaku baik dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.

Kendati begitu, Waluyo menegaskan, proses hukum terus berjalan. Ia menjamin keluarga korban tidak akan mendapat teror dari pelaku.

“Tidak mungkin, karena pelaku sudah berjanji. Prosesnya tetap jalan, percayakan ke kami,” tegas dia.