LPSK Siapkan Posko Khusus dan Jamin Keamanan bagi Whistleblower Tragedi Kanjuruhan

MALANGVOICE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyiapkan posko khusus untuk menampung laporan jika ada orang yang mengajukan perlindungan sebagai whistleblower.

Whistleblower sendiri adalah seseorang yang membantu penegak hukum. Biasanya ada rahasia yang bisa diungkap oleh whistleblower dan membantu pengungkapan fakta kasus.

Dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, dimunkinkan adanya whistleblower.

“Kalau memang memenuhi syarat sebagai whistleblower kita senang sekali,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo, saat ditemui awak media di lokasi autopsi korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (5/11).

Baca juga:
Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini

Aremania Dipersilakan Ikuti Proses Ekshumasi, Ditreskrimum Pastikan Pengamanan

Anggarkan Rp6 Miliar, DPUPR Tambah Jaringan Drainase Baru

Hasto menjelaskan, LPSK siap menjamin keamanan dan perlindungan kepada saksi maupun whistleblower yang melapor.

“Kalau memang memenuhi syarat kami akan melakukan perlindungan. Lapor ke LPSK kita buat posko di Malang nanti teman-teman di Malang bisa dikontak,” jelasnya.

Sementara itu LPSK sekarang melindungi 18 orang baik saksi maupun korban dengan keperluan masing-masing, karena 18 orang itu sempat mengalami tindakan intimidasi. Namun kekinian, Hasto menjelaskan, intimidasi itu tidak terjadi.

“Saya tidak hafal persis. Itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Sekarang sudah enggak, sebelumnya saya dengar begitu,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait