Ekshumasi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini

Suasana pelaksanaan Autopsi. (MVoive/Toski D).

MALANGVOICE – Proses ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah korban Tragedi Kanjuruhan dilakukan hari ini, Sabtu (5/10) di TPU Desa Sukolilo, Wajak, Kabupaten Malang.

Dua makam itu adalah dari jenazah Natasha Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13) warga Bululawang.

Saat pembongkaran makam, ayah korban Devi Athok Zulfitri (48) sangat histeris.

“Semoga arwah kedua anak saya tenang di alam sana, semoga Allah mengampuni dosa dosanya dan menempatkannya dalam surga,” kata Athok.

Baca juga:
Aremania Dipersilakan Ikuti Proses Ekshumasi, Ditreskrimum Pastikan Pengamanan
Anggarkan Rp6 Miliar, DPUPR Tambah Jaringan Drainase Baru
Datangi Kanjuruhan, Emha Ainun Najib Ajak Aremania Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Athok ayah dari dua Aremanita licek yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini tinggal di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Athok bercerita, kedua putrinya adalah hasil pernikahannya dengan Geby Asta (43). Athok berpisah dengan Geby delapan tahun lalu. Usai bercerai, kedua putrinya ikut Geby sang ibu dalan tragedi itu. Tragisnya, Geby juga meregang nyawa bersama dua putri kesayangannya.

Athok terpukul, tak mengira laga Arema melawa Persebaya Sabtu 1 Oktober 2022, merenggut tiga perempuan hebat dalam hidupnya.

“Anakku wajahe membiru,” jelasnya.

Ketiga jasad orang yang dicintai Athok dimakamkan di pemakaman desa Wajak, secara berdampingan. Athok pun mendesak Tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Pelaku penembakan gas air mata harus ditangkap. Diseret ke pengadilan dan bertanggung jawab atas hilangnya nyawa 135 orang.

“Ini bukan kerusuhan suporter bola mas. Ini sudah genosida penembakan gas air mata. Pembunuhan, karena gas air mata efeknya tidak seperti itu. Saya ini berkali-kali terkena gas air mata,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, tim LPSK siap memberikan pendampingan baik dalam proses yang berkantor di Malang apabila peristiwa yang perlu dilindungi sesuai persyaratan yang Ada.

“Saat ini informasinya sudah tidak ada lagi tekanan begitu,” tukasnya.(der)