ASN Pemkot Batu Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai melarang ASN di lingkungan Pemkot Batu menerima gratifikasi hari raya. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu dilarang meminta maupun menerima gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya. Hal itu ditegaskan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai melalui SE nomor 180/1098/422.060/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

SE tersebut menindaklanjuti Perwali nomor 63 tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu. Serta SE pimpinan KPK RI Nomor 6 tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Aries menguraikan, terdapat delapan poin dalam SE tersebut. Pertama perayaan hari raya sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan. Hingga menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. Peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi berupa uang, bingkisan, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan.

“Gratifikasi berupa makanan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial. Kemudian melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga:
Ratusan Mahasiswa dari Puluhan Perguruan Tinggi di Indonesia Pilih IBU Malang

Apresiasi Malang Cerdas, Ini Harapan Sandiaga Uno

Petani Tebu Curhat ke Cak Udin Soal Kelangkaan Pupuk

Anak di Gondanglegi Tega Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas

Putusan Dianggap Salahi Aturan, Hakim PN Kepanjen Dilaporkan ke KY

Kondisi perayaan hari raya untuk tidak melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidan.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada UPG Inspektorat. Disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk selanjutnya melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” bebernya.

Baca juga:
Subsidi BBM dari Pemkot Malang Cair, Tiap Angkot Dapat Rp900 Ribu

Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp19 Miliar untuk THR Lebaran dan Tukin bagi Ribuan ASN

Aries menegaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, dilakukan oleh ASN baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara dan daerah. Ditujukan kepada masyarakat, perusahaan atau pegawai negeri baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindakan korupsi.

“Lalu dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia berharap pimpinan SKPD, lurah/kepala desa dan BUMD dapat memberi contoh di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.

“Kami harap pimpinan SKPD, lurah/kepala desa dan BUMD dapat melakukan langkah-langkah pencegahan. Kemudian memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia juga menekankan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Kepada pegawai negeri atau penyelengara negara, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“SE tersebut kami keluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.(end)