Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp19 Miliar untuk THR Lebaran dan Tukin bagi Ribuan ASN

MALANGVOICE – Pemkot Batu mengalokasikan anggaran Rp19 miliar untuk THR lebaran dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Dua komponen tunjangan itu diberikan kepada 3.155 ASN dan 31 P3K.

Pencairan THR didasarkan pada PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam regulasi itu disebutkan, THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Pemberian THR PNS maupun gaji ke-13 bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori merinci, alokasi sebesar Rp19 miliar diperuntukkan THR PNS sebesar Rp12,8 miliar, THR P3K Rp487 juta, 50 persen TPP THR Rp4,2 miliar, 50 persen TPG Rp1,4 miliar dan 50 persen tambahan penghasilan (tamsil) Rp29 juta.

“Total anggarannya sekitar Rp 19 miliar. Untuk 50 persen tamsil itu dialokasikan bagi guru yang tidak memiliki sertifikasi. Sehingga mereka akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50 persen,” papar Chori.

Baca juga:
Perumda Tugu Tirta Kebut SPAM, Jangkau Pelanggan Lebih Banyak

DPUPRPKP Kota Malang Antisipasi Pengamanan Rusunawa Jelang Libur Lebaran 1444 Hijriah

Sutiaji Pastikan Bahan Pokok dan Kebutuhan Masyarakat Aman Jelang Idulfitri

Mantan Pejabat Pemkab Malang Belum Kembalikan Kendaraan Dinas

Sesuai regulasi TPP paling banyak 50 persen tergantung keuangan daerah masing-masing. Untuk proses pencairannya, pihaknya masih menggodok payung hukum, untuk membuat aturan turunan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Chori juga menyampaikan, skema THR tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Khususnya bagi kalangan guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai regulasi, guru yang ada di lingkungan Pemkot Batu bakal menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 50 persen, dengan anggaran total yang disiapkan sebesar Rp 1,4 miliar.

“Tunjangan profesi guru ini baru ada di tahun ini, tahun lalu tidak ada. Jadi, komponen THR bagi guru yang sertifikasi dapat tambahan 50 persen,” ujarnya.

Baca juga:
Sediakan Rp43,84 Miliar untuk Pencairan TPP dan THR, Kantong ASN Pemkot Batu Makin Tebal

Pemkab Malang Siapkan Anggaran Rp65 Miliar untuk THR ASN

ASN Pemkot Malang Siap-Siap Dapat THR Sebelum Cuti Bersama

Kota Batu Bentuk Posko Pengaduan, Pembayaran THR 2022 Tak Boleh Lagi Dicicil

Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para abdi negara bisa cermat dalam membelanjakan kebutuhan lebaran tahun ini. Sehingga, bisa meningkatkan daya beli di tengah masyarakat sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Besaran THR dibayarkan secara full. Tanpa ada potongan. Kami harap setelah cair nanti, para ASN bisa dengan cermat membelanjakan kebutuhan lebaran. Sehingga perekonomian dalam masyarakat dapat berputar,” tuturnya.

THR hanya akan diterima oleh ASN saja. Sedangkan untuk tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer tidak menerima THR. Hal tersebut sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada saat ini. Chori juga menyampaikan, pembayaran THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dari para ASN.

“Untuk pengguna THR disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ASN. Terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait