Pemkab Malang Siapkan Anggaran Rp65 Miliar untuk THR ASN

Ilustrasi

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang siapkan anggaran sebesar Rp65 miliar Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terlebih, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dengan terbitnya PP nomor 16 tahun 2022 tersebut, Pemkab Malang masih harus menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup), yang juga akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Provinsi itu akan melakukan percepatan untuk semua Perbup se Jawa Timur,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, Rabu (20/4).

Agendanya, besok Pemkab Malang masih akan mengikuti Webinar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas terkait komponen-komponen yang akan diperhitungkan sebelum mencairkan THR bagi ASN.

“Jadi seperti penggajiannya bulan apa, lalu tukin (tunjangan kinerja) nya apa saja, komponen-komponen itu yang besok akan dibahas dalam Webinar oleh Kemendagri besok,” jelasnya.

Dirinya berharap agar proses penyusunan Perbup yanh juga akan dilakukan percepatan oleh Pemprov Jatim bisa segera diteken. Sebab setelah Perbup itu diteken, ia memastikan bahwa THR bagi ASN akan segera cair.

Sebagai informasi, ASN yang bakal menerima THR adalah pegawai Pemkab Malang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kalau PPPK iya, tapi kalau honorer tidak. Yang diterima juga bakal disesuaikan dengan gaji masing-masing pegawai,” pungkasnya.(der)