Belasan Perlintasan Kereta Api di Malang Belum Ada Palang Pintu

Perlintasan kereta api tak berpalang di wilayah Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat ada 17 perlintasan kereta api di Kota Malang tidak memiliki palang pintu perlintasan. Tapi 5 diantaranya sudah terpasang rambu-rambu Early Warning System (EWS).

Belasan perlintasan kereta api yang tidak berpalang itu memiliki potensi besar terjadi kecelakaan. Seperti beberapa hari lalu sempat terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api tak berpalang di kawasan Pasar Comboran, Kota Malang.

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, guna mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera masang palang pintu di belasan perlintasan tersebut.

Sebab, Berdasarkan UU No 23/2007 dan Permenhub No.94/2009, dijelaskan, pengamanan perjalanan kereta api di perlintasan ataupun pengguna jalan memang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Makanya secara periodik sekitar 3 bulan sekali (Pemkot Malang) kami ingatkan lagi tentang pemasangan palang pintu (perlintasan kereta api),” ujar Luqman saat ditemui awak media pada Rabu (20/4).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melalui perlintasan kereta api agar lebih berhati-hati dan harus mematuhi rambu lalu lintas, sehingga kejadian yang tidak diinginkan bisa terhindarkan.

“Selain itu, kembali lagi ke pengguna jalannya, harus lebih disiplin dan mematuhi rambu-rambu lalin atau ada peringatan agar jera,” pesannya.(der)